Dalam negara demokratis, pejabat publik tidak hanya dituntut bekerja, tetapi juga wajib terbuka. Kekuasaan yang diberikan oleh rakyat tidak boleh dijalankan dalam ruang gelap, sebab setiap jabatan publik selalu membawa tanggung jawab moral, hukum, dan politik. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah kesediaan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
LHKPN bukan sekadar dokumen administratif tahunan. Ia adalah alat kontrol publik untuk memastikan bahwa penyelenggara negara menjalankan kekuasaan secara bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks Hak Asasi Manusia, transparansi kekayaan pejabat juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, mengawasi kekuasaan, dan menikmati pemerintahan yang bebas dari korupsi. Sebab korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pekerjaan layak, dan pelayanan publik yang adil.
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki posisi penting dalam hal ini. KPK merupakan lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Salah satu peran penting KPK adalah mendorong pencegahan korupsi, termasuk melalui pengelolaan LHKPN. Karena itu, LHKPN harus dipahami sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi, bukan hanya kewajiban formal yang dilakukan agar pejabat terlihat patuh di atas kertas.
Secara hukum, kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara berakar pada gagasan bahwa pejabat publik harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pejabat negara memegang kewenangan, mengelola anggaran, membuat keputusan, dan menentukan arah kebijakan publik. Maka wajar jika masyarakat berhak mengetahui apakah harta kekayaan pejabat tersebut meningkat secara wajar atau justru menimbulkan tanda tanya.
Dasar hukum LHKPN dapat dilihat dari beberapa peraturan penting. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang ini menjadi dasar bahwa penyelenggara negara wajib menjalankan tugasnya secara bersih, jujur, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Dalam konteks ini, pelaporan harta kekayaan menjadi salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
Kedua, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini, KPK ditegaskan sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. KPK juga menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini memperkuat posisi KPK dalam mendorong LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.
Ketiga, Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan ini memperjelas ruang lingkup wajib lapor, jangka waktu penyampaian, serta mekanisme verifikasi LHKPN. Dengan adanya aturan teknis ini, LHKPN tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga kewajiban administratif yang memiliki prosedur hukum.
Keempat, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis. Karena itu, akses masyarakat terhadap informasi kekayaan pejabat melalui LHKPN dapat dipahami sebagai bagian dari hak publik untuk mengawasi penyelenggaraan negara.
Studi kasus yang dapat dilihat adalah kepatuhan LHKPN tahun pelaporan 2025. KPK pernah mengingatkan para penyelenggara negara agar segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum tenggat 31 Maret 2026. Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
Data tersebut menunjukkan bahwa transparansi pejabat masih menjadi pekerjaan rumah besar. Jika puluhan ribu penyelenggara negara belum melaporkan kekayaannya menjelang tenggat waktu, maka pertanyaannya bukan hanya soal keterlambatan teknis. Lebih jauh, ini menjadi persoalan integritas dan akuntabilitas. Pejabat publik seharusnya memberi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menjadi kelompok yang harus terus diingatkan untuk memenuhi kewajibannya.
Menurut saya, rendahnya kepatuhan LHKPN menjelang tenggat waktu memperlihatkan bahwa budaya transparansi belum sepenuhnya tertanam dalam penyelenggaraan negara. Banyak pejabat mungkin masih menganggap LHKPN sebagai beban administratif, padahal substansinya jauh lebih penting. LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Melalui LHKPN, publik dapat menilai apakah pejabat menjalankan kekuasaan secara wajar, bersih, dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.
Dalam negara demokratis, akuntabilitas tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemilihan umum. Memilih pejabat atau wakil rakyat hanyalah satu bagian dari demokrasi. Setelah mereka menduduki jabatan, rakyat tetap berhak mengawasi. Di sinilah LHKPN menjadi penting. LHKPN memberi ruang bagi masyarakat, media, akademisi, dan lembaga antikorupsi untuk melakukan pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik.
Namun, LHKPN juga memiliki kelemahan jika hanya berhenti pada pelaporan. Laporan kekayaan tidak otomatis menjamin seorang pejabat bersih dari korupsi. Karena itu, LHKPN harus diikuti dengan verifikasi, pemeriksaan, publikasi, dan tindak lanjut apabila ditemukan kejanggalan. Jika ada kenaikan harta yang tidak wajar, maka harus ada mekanisme klarifikasi yang tegas. Jika pejabat tidak patuh melaporkan, maka sanksi administratif harus benar-benar dijalankan secara konsisten.
Masalahnya, selama sanksi terhadap ketidakpatuhan LHKPN masih lemah, pejabat yang tidak melapor tidak akan merasa memiliki beban serius. Ketika kewajiban hukum tidak disertai konsekuensi yang kuat, maka aturan mudah berubah menjadi formalitas. Padahal, dalam pemberantasan korupsi, pencegahan sama pentingnya dengan penindakan. Negara tidak boleh hanya menunggu korupsi terjadi, baru kemudian bertindak. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan sejak awal.
LHKPN juga berkaitan langsung dengan hak publik atas transparansi. Masyarakat bukan penonton pasif dalam penyelenggaraan negara. Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Karena itu, rakyat berhak mengetahui apakah pejabat yang mengelola kekuasaan memiliki komitmen terhadap keterbukaan. Jika informasi kekayaan pejabat sulit diakses, terlambat dipublikasikan, atau tidak ditindaklanjuti ketika bermasalah, maka hak publik untuk mengawasi menjadi lemah.
Dari sudut pandang HAM, korupsi memiliki dampak yang sangat luas. Uang yang seharusnya dipakai untuk membangun sekolah, memperbaiki fasilitas kesehatan, membantu rakyat miskin, atau memperkuat pelayanan publik dapat hilang karena penyalahgunaan jabatan. Maka, pencegahan korupsi melalui LHKPN sesungguhnya juga merupakan bagian dari perlindungan HAM. Negara yang gagal mencegah korupsi berisiko gagal memenuhi hak dasar warganya.
Karena itu, KPK perlu terus memperkuat fungsi LHKPN bukan hanya sebagai tempat menerima laporan, tetapi sebagai instrumen pengawasan yang hidup. Publikasi LHKPN harus mudah diakses masyarakat. Verifikasi harus dilakukan secara serius. Pejabat yang tidak patuh harus diberi sanksi yang jelas. Lembaga tempat pejabat tersebut bekerja juga harus bertanggung jawab mendorong kepatuhan, bukan menyerahkan semuanya kepada KPK.
Pada akhirnya, LHKPN adalah ujian sederhana tetapi penting bagi integritas pejabat publik. Pejabat yang benar-benar mengabdi kepada rakyat seharusnya tidak takut membuka informasi kekayaannya. Justru keterbukaan menjadi bukti bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Dalam negara demokratis, pejabat publik tidak boleh merasa bahwa harta kekayaannya sepenuhnya urusan pribadi, karena jabatan publik selalu melekat dengan tanggung jawab publik.
LHKPN harus dipandang sebagai wujud akuntabilitas pejabat dalam negara demokratis. Ia bukan formalitas, bukan sekadar kewajiban tahunan, dan bukan ritual birokrasi tanpa makna. LHKPN adalah pagar awal untuk mencegah korupsi, menjaga kepercayaan rakyat, dan memastikan kekuasaan tidak berubah menjadi jalan memperkaya diri. Jika pejabat ingin dipercaya, maka keterbukaan harus dimulai dari dirinya sendiri.
