Negara Hukum Tidak Boleh Menjawab Kritik dengan Kekerasan

Negara Hukum Tidak Boleh Menjawab Kritik dengan Kekerasan

Ukuran Teks:

Dalam negara hukum, kritik bukan ancaman. Kritik adalah napas demokrasi yang menunjukkan bahwa rakyat masih peduli terhadap arah kekuasaan. Demonstrasi, unjuk rasa, dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, ketika suara rakyat di jalan justru berhadapan dengan kekerasan, intimidasi, atau penangkapan yang tidak proporsional, maka yang sedang diuji bukan hanya aparat keamanan, tetapi juga kualitas negara hukum itu sendiri.

Indonesia secara konstitusional mengakui kebebasan menyampaikan pendapat. Hak untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan demokrasi. Artinya, demonstrasi bukan tindakan yang otomatis harus dicurigai sebagai gangguan keamanan. Demonstrasi adalah ekspresi politik warga negara yang sah selama dilakukan secara bertanggung jawab.

Namun, dalam praktiknya, penegakan HAM di Indonesia sering menghadapi hambatan serius ketika aparat negara lebih mengutamakan pendekatan keamanan daripada pendekatan hak asasi manusia. Demonstrasi kerap dipandang sebagai ancaman ketertiban, bukan sebagai ruang partisipasi publik. Akibatnya, respons negara lebih sering muncul dalam bentuk pembubaran, tekanan, penggunaan kekuatan, atau penangkapan, bukan dialog dan perlindungan terhadap hak warga.

Studi kasus unjuk rasa Agustus sampai September 2025 memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Enam Lembaga Nasional HAM, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas, membentuk tim independen untuk mencari fakta dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan tersebut. Laporan itu mencatat bahwa peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa, luka-luka, kerusakan fasilitas umum, serta persoalan perlindungan terhadap saksi, korban, dan keluarga korban.

Menurut saya, peristiwa itu menunjukkan bahwa hambatan penegakan HAM di Indonesia bukan hanya terletak pada kurangnya aturan hukum. Aturan sudah ada. Konstitusi sudah menjamin hak. Undang-undang juga sudah mengatur kebebasan menyampaikan pendapat. Masalah utamanya justru berada pada pelaksanaan. Ketika aparat yang seharusnya melindungi hak warga justru diduga menggunakan kekuatan secara tidak proporsional, maka negara hukum berubah wajah menjadi negara yang defensif terhadap kritik.

Dalam negara hukum, aparat memang memiliki tugas menjaga ketertiban umum. Namun, menjaga ketertiban tidak boleh dimaknai sebagai hak untuk membungkam kritik. Ketertiban yang dibangun dengan kekerasan hanya akan melahirkan rasa takut, bukan kepercayaan. Demokrasi yang sehat tidak membutuhkan warga yang diam karena takut, melainkan warga yang berani berbicara karena merasa dilindungi oleh hukum.

Laporan lembaga HAM juga menunjukkan adanya pola persoalan yang berlapis, mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi, penggunaan kekerasan, penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan dari sisi keadilan, kegagalan perlindungan kelompok rentan, hingga belum optimalnya pemulihan korban. Hal ini memperlihatkan bahwa hambatan penegakan HAM bukan hanya terjadi saat demonstrasi berlangsung, tetapi juga setelah peristiwa terjadi. Korban sering kali harus berjuang panjang untuk mendapatkan pemulihan, sementara pertanggungjawaban aparat berjalan lambat.

Kondisi ini menjadi lebih serius ketika kelompok rentan ikut terdampak. KPAI mencatat bahwa sedikitnya 2.093 anak terlibat atau terdampak dalam peristiwa unjuk rasa tersebut. Sebagian anak disebut mengalami kekerasan, kriminalisasi, dan pengabaian hak dasar. Fakta ini menunjukkan bahwa penanganan demonstrasi tidak bisa hanya memakai ukuran keamanan. Negara harus memastikan anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya tidak menjadi korban dari cara aparat mengelola aksi massa.

Menurut saya, kekerasan aparat dalam demonstrasi menjadi salah satu hambatan besar penegakan HAM karena menciptakan ketakutan kolektif. Warga yang ingin menyampaikan pendapat bisa merasa ragu turun ke jalan karena khawatir ditangkap, dipukul, dicap provokator, atau diperlakukan sebagai musuh negara. Padahal, dalam demokrasi, rakyat bukan musuh negara. Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Kritik mereka seharusnya didengar, bukan dipatahkan.

Persoalan lain yang membuat penegakan HAM semakin sulit adalah lemahnya akuntabilitas. Ketika terjadi dugaan kekerasan oleh aparat, proses pemeriksaan sering kali tidak transparan dan tidak mudah dipantau publik. Jika aparat yang melanggar hanya dikenai sanksi internal tanpa keterbukaan, masyarakat sulit percaya bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Dalam negara hukum, aparat tidak boleh berada di atas hukum. Siapa pun yang melanggar hak warga harus dimintai pertanggungjawaban secara adil dan terbuka.

Hambatan penegakan HAM juga lahir dari cara pandang yang keliru terhadap demonstrasi. Selama kritik dianggap sebagai gangguan, maka pendekatan represif akan terus berulang. Negara seharusnya membedakan antara menjaga keamanan dan membungkam aspirasi. Jika ada tindakan anarkis, aparat boleh bertindak sesuai hukum. Namun, tindakan itu harus terukur, proporsional, dan tidak mengorbankan hak orang-orang yang menyampaikan pendapat secara damai.

Oleh karena itu, penanganan demonstrasi harus diperbaiki melalui pendekatan berbasis HAM. Pertama, aparat harus dilatih untuk memahami standar penggunaan kekuatan yang proporsional. Kedua, setiap dugaan kekerasan harus diperiksa secara independen dan transparan. Ketiga, korban harus mendapatkan pemulihan, bukan hanya didata. Keempat, negara harus membuka ruang dialog agar demonstrasi tidak selalu diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

Pemulihan korban menjadi bagian yang sangat penting. Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa situasi sudah aman setelah demonstrasi selesai. Bagi korban, luka fisik, trauma, kehilangan keluarga, atau ketakutan akibat penangkapan tidak selesai begitu saja. Jika negara serius menegakkan HAM, maka korban harus diberi akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan saksi, pemulihan psikologis, dan keadilan.

Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh menjawab kritik dengan kekerasan. Kritik adalah tanda bahwa demokrasi masih hidup. Demonstrasi adalah ruang rakyat untuk menyampaikan kegelisahan ketika jalur formal dianggap tidak lagi cukup mendengar suara mereka. Jika negara merespons kritik dengan represi, maka hambatan penegakan HAM akan terus berulang dari satu aksi ke aksi berikutnya.

Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan berpendapat. Namun, kekuatan negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan, melainkan dari keberanian menegakkannya secara adil. Aparat harus menjaga keamanan tanpa merampas hak warga. Pemerintah harus mendengar kritik tanpa merasa terancam. Dan hukum harus berdiri untuk melindungi manusia, bukan menjadi alat untuk menakut-nakuti rakyat.

Jika kritik dijawab dengan kekerasan, maka negara sedang menjauh dari prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Tetapi jika kritik dijawab dengan perlindungan, dialog, dan akuntabilitas, maka negara hukum benar-benar hadir. Sebab negara yang kuat bukan negara yang membungkam rakyatnya, melainkan negara yang mampu mendengar suara rakyat tanpa kehilangan martabat kekuasaannya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan