JATENG.NET, Semarang — Pada tanggal 27 Januari 2026 Tim 18 KKN-Tematik Universitas Diponegoro di Rutan Kelas I Semarang mengadakan kegiatan dan program kerja dengan tema “Sosialisasi Pembaharuan Hukum Pidana dan Bantuan Hukum”. Program ini ditujukan untuk memberikan bekal pengetahuan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia.
Adanya program kerja ini memiliki sasaran utama para Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan proses pembinaan sesuai dengan program dan syarat yang dimiliki oleh Rutan Kelas I Semarang. Agenda ini dihadiri oleh 15 Warga Binaan Pemasyarakatan yang memiliki antusiasme yang tinggi saat mengikuti sesi pemaparan dan tanya jawab.
Dalam agenda pembahasan pertama memperkenalkan mengenai pasal-pasal karet dan kontroversial yang terdapat dalam KUHP Nasional. Pada paparan materi pertama juga membahas mengenai cara atau tindakan yang harus dilakukan agar dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang berpotensi dikenakan pasal karet tersebut.
Dalam pembahasan materi KUHP Nasional juga turut dijelaskan mengenai potensi pemidanaan yang dikenakan apabila terjerat pasal tersebut. Dalam akhir agenda pemaparan juga disampaikan untuk lebih bersikap hati-hati dalam bertindak dan menggunakan sosial media sehingga mampu menjadi bijak setelah melakukan reintegrasi di tengah masyarakat.
Selain daripada berfokus mengenai KUHP Nasional, program ini juga mengajak para Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mengenali adanya pembaharuan hukum acara pidana yang tertuang dalam KUHAP 2025. Dalam pembahasan ini berfokus pada ranah Restorative Justice dan memperkenalkan bagaimana perubahan konsep dan mekanisme RJ berdasarkan KUHAP 2025. Selain itu, juga membahas mengenai syarat yang diperkenankan dan tidak diperkenankan dalam pelaksanaan RJ.
Pada pembahasan materi terakhir, para Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan materi mengenai Residivisme. Adanya materi ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman dan mendorong para Warga Binaan Pemasyarakatan tidak kembali mengulangi kejahatan yang dapat tergolong menjadi Residivisme. Selain itu, pada pembahasan materi ini juga membicarakan mengenai hak-hak yang akan tidak didapatkan Warga Binaan ketika menjadi adanya Residivis.
Adanya paparan materi-materi ini disambut baik dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi target peserta. Hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dihadirkan oleh para peserta, seperti bertanya mengenai masa transisi dari KUHP Belanda menuju pembaharuan yang terdapat dalam KUHP Nasional.
“Pembahasan materi ini sangat bermanfaat dan dapat dikembangkan melalui perkembangan hukum yang ada di luar” kata salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Semarang.
Melalui program ini diharapkan dapat menjadi bekal dan pemahaman baru bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menghadapi perkembangan hukum nasional dan mempersiapkan program reintegrasi di masyarakat. Karena pada dasarnya, para Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki hak untuk terus berkembang dan mengetahui perkembangan dunia luar agar mampu melakukan penyesuaian di tengah masyarakat pasca proses pembinaan.
“Adanya program ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan membuka wawasan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Semarang mengenai perkembangan hukum di KUHP Nasional, KUHAP, maupun ketentuan yang hadir dalam narasi residivisme” tutur Yolanda selaku pengisi materi dalam program ini.
