Kenaikan inflasi yang tidak diikuti kenaikan upah. Kontrak kerja yang semakin pendek. Ancaman otomasi yang menggerus lapangan pekerjaan. Dalam tekanan berlapis seperti ini, serikat pekerja seharusnya tampil sebagai benteng terakhir bagi jutaan buruh Indonesia. Namun pertanyaan yang menggantung di ruang-ruang rapat pabrik dan demonstrasi jalanan tetap sama: apakah serikat pekerja benar-benar melindungi, atau hanya ada di atas kertas?
Jawabannya tersimpan dalam angka yang tidak bisa diabaikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2021, hanya sekitar 12 persen pekerja Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja, jauh dari ambang batas yang dibutuhkan untuk membentuk daya tawar kolektif yang berarti. Sementara itu, per Agustus 2024, BPS juga mencatat bahwa 57,95 persen angkatan kerja Indonesia, setara 83,8 juta jiwa, berstatus pekerja informal. Ini adalah kelompok yang paling membutuhkan perlindungan, sekaligus kelompok yang paling sulit dijangkau oleh mekanisme serikat konvensional yang dirancang untuk pekerja tetap berstatus formal.
Di sisi pengusaha, gambarannya tidak kalah ironis. Meski perusahaan formal di Indonesia mencapai ratusan ribu, jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tercatat dan aktif dalam lima tahun terakhir hanya berkisar belasan ribu. Artinya, jutaan pekerja formal sekalipun masih bekerja tanpa payung perundingan kolektif yang jelas.
Persoalan tidak berhenti pada angka keanggotaan. Di lapangan, proses pengorganisasian buruh kerap berhadapan dengan tekanan terstruktur dari pengusaha: intimidasi, mutasi sepihak, pemutusan kontrak, hingga pembentukan serikat bayangan yang tidak independen. Meskipun kebebasan berserikat dijamin hukum, lemahnya penegakan membuat praktik union busting masih terjadi dengan relatif aman. Akibatnya, pekerja yang sebenarnya ingin berserikat memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.
Di sinilah persoalan ini perlu dilihat dari sudut yang lebih mendasar. Dalam kerangka Human Capital Theory, setiap pekerja adalah akumulasi investasi: waktu yang dihabiskan untuk belajar, biaya pendidikan yang ditanggung, pengalaman kerja yang dibangun bertahun-tahun. Ketika fleksibilisasi pasar kerja menggerus nilai investasi itu melalui PHK massal atau upah yang tidak sebanding, serikat pekerja seharusnya tampil bukan sekadar sebagai penuntut, melainkan sebagai pelindung nilai modal manusia yang kerap diabaikan dalam kalkulasi bisnis pengusaha.
Tuntutan buruh, dengan kata lain, bukan semata soal besaran gaji. Ini soal memastikan bahwa setiap jam pelatihan, setiap ijazah yang diraih, dan setiap keahlian yang dibangun mendapat penghargaan yang proporsional di meja perundingan. Ketika nilai itu tidak diakui, bukan hanya pekerja yang rugi, melainkan produktivitas nasional pun ikut terdampak.
Secara struktural, serikat pekerja di Indonesia berjenjang dari tingkat perusahaan, daerah, hingga nasional. Fungsinya mencakup perundingan upah dan kondisi kerja, advokasi hukum bagi anggota yang menghadapi ketidakadilan, mobilisasi aksi kolektif ketika dialog buntu, hingga lobi kebijakan untuk mendorong regulasi yang berpihak pada buruh. Masalahnya, efektivitas fungsi-fungsi ini sangat bergantung pada kapasitas organisasi. Serikat yang aktif dan terorganisir mampu mengubah posisi tawar secara nyata. Serikat yang pasif justru terjebak dalam rutinitas administratif tanpa dampak berarti bagi anggotanya.
Tantangan sesungguhnya bukan sekadar soal revisi regulasi atau penambahan anggota. Ini soal seberapa serius nilai investasi pada manusia itu dihargai oleh semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, maupun serikat itu sendiri. Selama modal manusia jutaan pekerja masih dianggap murah dan mudah diganti, serikat pekerja akan selalu berhadapan dengan tembok yang sama. Yang dibutuhkan bukan sekadar seruan untuk bersatu, melainkan gerakan yang cukup cerdas untuk mengubah logika pasar yang selama ini mendikte nasib buruh.
Nama Penulis : Muhammad Rafi Fauzan,WAHYU NURINTAN, Envira Zahra Putri Prasetya, Dr.Dyah Maya Nihayah, S.E., M.Si. , Retno Febriyastuti Widyawati, S.E., M.Sc.
