Wacana PLTN Batam dan Kedaulatan Energi
JATENG.NET, Jakarta – Dalam tiga hari pada akhir Oktober 2026, dua kabar energi bergulir beriringan. Pada 24 Oktober, Indonesia memangkas ekspor gas lewat pipa ke Singapura sekitar 31 juta kaki kubik per hari, atau sekitar 8 persen dari total pasokan. Sebagian gas dialihkan untuk memperkuat listrik di Batam. Dua hari kemudian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Batam sebagai salah satu lokasi kajian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dengan penegasan bahwa studi kelayakannya masih berjalan.
Belum ada keputusan final, dan di situlah titik krusialnya. Wacana strategis yang belum matang, dilempar di pulau yang hanya sekitar 20 kilometer dari Singapura, rawan dibaca sebagai pesan politik, bukan sekadar urusan listrik. Tulisan ini berargumen bahwa Indonesia berhak penuh mengembangkan nuklir untuk keperluan sipil. Yang menentukan adalah seberapa baik Indonesia menjelaskan niatnya kepada tetangga.
Gagasan nuklir ini bukan kemunculan mendadak. Pada Mei 2026, Presiden Prabowo menerima pimpinan perusahaan nuklir negara Rusia, Rosatom, setelah Presiden Putin menawarkan kerja sama nuklir damai pada Juni 2025. Pada 16 Oktober, Rosatom dan mitra lokalnya menyepakati pasokan listrik dari pembangkit nuklir terapung 200 megawatt untuk Maluku Utara. Pemerintah juga sudah menyiapkan 28 kandidat lokasi. Membangun PLTN butuh 7 sampai 10 tahun, dengan target 500 megawatt pertama tersambung ke jaringan listrik pada 2032 hingga 2034.
Bahlil menegaskan bahwa penentuan lokasi adalah kewenangan Indonesia selama memenuhi persyaratan kelayakan, dan mempertanyakan mengapa negara lain perlu ikut campur. Secara hukum, itu sah. Namun dalam hubungan antarnegara, langkah yang sah tidak otomatis dibaca netral oleh pihak lain.
Apalagi suasananya sedang sensitif. Hubungan Indonesia dan Singapura sudah diwarnai isu asap lintas batas, lalu pemangkasan gas. Pada 25 Oktober, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan kontrak pasokan gas harus dihormati, sekaligus mengonfirmasi bahwa Singapura sedang mengkaji kelayakan tenaga nuklir. Otoritas energi Singapura menyebut dampak pemangkasan itu di bawah 2 persen dari kebutuhan harian mereka. Usai bertemu Prabowo, Menlu Vivian Balakrishnan kembali menekankan komitmen bersama untuk menghormati kontrak.
Di dalam negeri, nada para pejabat pun tidak seragam. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menilai tidak ada alasan berkelahi dengan Singapura dan menyerahkan evaluasi kebijakan kepada Bahlil. Bahlil sendiri meminta Singapura tidak menggurui Indonesia soal kontrak. Pada 2 November, ia menyatakan ekspor listrik ke Singapura baru mungkin jika harganya sesuai. Ketegangan jelas belum selesai.
Sejauh yang dapat ditelusuri, tanggapan resmi Singapura masih berkisar pada kontrak gas, belum menyinggung Batam secara khusus. Kajian nuklir Singapura pun sudah lama direncanakan, dengan penilaian oleh badan atom dunia dijadwalkan pada 2027. Tetapi urutan kejadiannya menarik: Singapura bicara nuklir pada 25 Oktober, Batam disebut sehari kemudian, dan sejumlah media langsung membingkainya sebagai “balasan”. Persoalannya bukan bahwa Singapura sudah curiga, melainkan bahwa bahan untuk salah tafsir sudah tersedia.
Hubungan Internasional punya kerangka untuk membaca situasi seperti ini. Thomas Hobbes, filsuf politik yang pemikirannya menjadi fondasi tradisi realisme, membayangkan kehidupan tanpa penguasa yang diakui bersama sebagai kondisi yang penuh rasa curiga dan takut. Dunia antarnegara mirip dengan itu: tidak ada otoritas di atas negara yang menjamin keamanan setiap pihak, sehingga setiap negara pada akhirnya harus menjaga dirinya sendiri.
Dari warisan pemikiran itu, John Herz pada awal 1950-an merumuskan dilema keamanan. Ibaratnya, ketika satu pihak memperkuat pagar rumahnya demi rasa aman, tetangga bisa menafsirkannya sebagai persiapan menyerang, lalu ikut menambah penjagaan. Ketegangan naik padahal tak ada yang berniat jahat. Konsep ini biasanya dipakai untuk soal kekuatan militer, lalu bagaimana dengan pembangkit listrik? Jembatannya adalah sifat dwiguna teknologi nuklir. Reaktor sipil memang berbeda dari senjata, tetapi penguasaan teknologinya memberi kemampuan yang bisa dialihkan, sehingga niat suatu negara sulit dipastikan dari luar. Akar dilema keamanan adalah ketidakpastian itu, bukan niat buruk.
Niccolò Machiavelli melengkapi gambaran ini. Gagasannya lekat dengan logika kepentingan negara: penguasa menilai kebijakan dari kelangsungan negaranya, bukan semata dari tuntutan moral. Dengan kacamata itu, pemangkasan gas dan rencana nuklir dapat dibaca masuk akal sebagai prioritas dalam negeri. Masalahnya terletak pada jarak antara apa yang dimaksudkan dan apa yang ditangkap pihak luar.
Keterlibatan Rusia bisa memperlebar jarak itu, karena sebagian pengamat mungkin mengaitkannya dengan persaingan kekuatan besar. Kawasan sendiri sedang bergerak. Timor Leste sudah menyusun rencana PLTN, Vietnam mulai membangun, dan Thailand, Malaysia, serta Singapura mengkaji hal serupa. Kenyataan itu bisa meredam kekhawatiran, tetapi ketika satu negara tampak melaju lebih cepat tanpa penjelasan yang cukup, tetangganya mudah terjebak dalam persepsi perlombaan.
Indonesia memang terikat perjanjian antinuklir internasional dan kawasan, serta diawasi badan atom dunia. Namun pagar hukum itu tidak otomatis menenangkan kecurigaan, sebab kecurigaan tumbuh di wilayah persepsi.
Karena itu, Indonesia tidak perlu mundur dari ambisi nuklir sipilnya. Ekonom Indef menilai nuklir mampu menjadi sumber listrik rendah karbon yang stabil, meski mengingatkan bahwa manfaatnya baru terasa jika Indonesia tidak sekadar membeli teknologi dari luar. Yang perlu dibenahi adalah cara berkomunikasi, lewat tiga langkah.
Pertama, pemerintah perlu satu suara yang memisahkan pembahasan kelayakan dan keselamatan nuklir dari urusan dagang seperti ekspor gas. Kedua, Indonesia perlu membuka ruang konsultasi nuklir sipil di tingkat ASEAN, termasuk kajian dampak lintas batas bagi wilayah yang berdekatan langsung dengan negara tetangga. Jalurnya tidak harus dimulai dari nol, karena lembaga pengawas nuklir Indonesia dan badan lingkungan Singapura sudah meneken kerja sama keselamatan nuklir pada Juni 2026. Ketiga, keterbukaan terhadap pengawasan internasional akan menjadi bukti nyata bahwa program ini ditujukan untuk tujuan damai.
Lalu, apakah nuklir jalan pasti menuju negara maju? Belum ada jaminan. Indef sendiri menilai nuklir lebih realistis sebagai pelengkap jangka panjang, dengan tantangan biaya yang besar. Meski begitu, nuklir layak menjadi salah satu penopang ketahanan energi nasional.
Di sinilah dua cara pandang bertemu. Logika realis mengingatkan bahwa setiap negara, termasuk tetangga kita, akan mengutamakan kepentingannya sendiri. Justru karena itu, keterbukaan bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat agar kepentingan kita terbaca dengan benar. Indonesia berhak membangun PLTN. Ujiannya adalah apakah Indonesia mampu menjelaskannya sebelum orang lain menafsirkannya lebih dulu.





