Wujudkan Rumah Impian, BSN Gelar Akad Massal KPR di Ungaran
Ungaran, 26 September 2026 — Bank Syariah Nasional (BSN) melakukan acara akad massal untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada hari Sabtu, 26 September 2026, di Kayoe Eatery at the Backyard, Ungaran, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini adalah salah satu cara BSN memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki rumah dengan memanfaatkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 12 nasabah yang melakukan akad pembiayaan rumah bersama pihak BSN. Tidak hanya datang sendiri, beberapa nasabah juga mengajak keluarga dekat, seperti pasangan, anak, atau orang tua, untuk ikut menghadiri momen penting dalam proses memiliki rumah.
Keluarga hadir, membuat suasana akad terasa lebih hangat dan nyaman. Bagi sebagian orang, rumah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga merupakan bagian dari rencana hidup bersama keluarga. Karena itu, proses menuju memiliki rumah merupakan momen yang memiliki makna tersendiri.
Dalam kegiatan tersebut, proses akad menjadi bagian utama yang dilakukan antara pihak bank dan nasabah. Akad dalam pembiayaan KPR BSN menggunakan prinsip syariah, salah satunya melalui akad murabahah, yaitu skema jual beli dengan harga pokok dan margin keuntungan yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
KPR BSN ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembiayaan. Pada produk BSN KPR Sejahtera, pembiayaan rumah bersubsidi menggunakan akad murabahah dengan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun serta angsuran yang bersifat tetap hingga lunas sesuai ketentuan produk.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembiayaan KPR adalah kepastian angsuran. Dengan skema angsuran tetap pada produk yang berlaku, nasabah dapat mengetahui kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan sejak awal pembiayaan. Hal tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dipahami sebelum nasabah menyetujui akad.
Pelaksanaan akad juga tidak hanya berkaitan dengan penandatanganan dokumen pembiayaan. Nasabah perlu memahami berbagai ketentuan yang terdapat dalam pembiayaan, termasuk hak dan kewajiban, jangka waktu, biaya, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen pembiayaan. BSN juga menekankan bahwa nasabah perlu membaca dan memahami Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum menyetujui pembiayaan.
Suasana kegiatan di Kayoe Eatery, Ungaran, memberikan nuansa berbeda dalam pelaksanaan akad. Tempat yang berada di kawasan Lerep tersebut menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan yang mempertemukan pihak bank dengan para nasabah dalam satu agenda akad massal. Kayoe Eatery at the Backyard
Selain nasabah dan pihak bank, kegiatan akad KPR juga dapat melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah, seperti pengembang dan notaris. Kehadiran pihak tersebut membantu mendukung kelancaran proses administrasi dan legalitas dalam pelaksanaan akad pembiayaan rumah.
Bagi nasabah, akad massal menjadi tahapan yang cukup penting karena menjadi bagian dari proses resmi sebelum pembiayaan berjalan. Setelah seluruh dokumen dan ketentuan dipahami serta disepakati, proses akad dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
BSN sendiri menyediakan berbagai produk pembiayaan untuk kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan prinsip syariah. Dalam layanan pembiayaan pemilikan rumah, skema yang ditawarkan disesuaikan dengan jenis produk dan ketentuan yang berlaku, sehingga calon nasabah perlu memperoleh informasi secara lengkap sebelum mengajukan pembiayaan.
Kegiatan akad massal KPR di Ungaran ini juga menunjukkan adanya interaksi langsung antara bank dan masyarakat dalam proses pelayanan pembiayaan. Tidak hanya menjadi proses administratif, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi nasabah untuk mendapatkan penjelasan mengenai pembiayaan rumah yang mereka ambil.
Melalui pelaksanaan akad massal tersebut, Bank Syariah Nasional terus menghadirkan layanan pembiayaan rumah yang mengacu pada prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat. Bagi para nasabah yang mengikuti akad, kegiatan di Kayoe Eatery menjadi salah satu tahapan penting menuju terealisasinya kepemilikan rumah sesuai dengan akad dan kesepakatan yang telah ditetapkan.
- Fadila Nur Sahadah
- Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia
- Setuju






