Pada era globalisasi, gadget merupakan salah satu teknologi yang cukup banyak manfaat nya dan mayoritas digunakan setiap kalangan masyarakat. Misalnya memudahkan komunikasi jarak jauh, memudahkan aktivitas bekerja dan bisnis, serta memudahkan dalam mendapatkan informasi tentang ilmu pengetahuan bagi anak. Sehingga anak-anak tidak bisa dijauhkan dari penggunaan gadget.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan UNICEF bersama KOMINFO menyebutkan 30 juta anak dan remaja Indonesia menggunakan gadget secara intens minimal 5 (lima) jam sehari. Menurut Penetrasi pengguna internet terbesar di usia 13-18 tahun (75,50 persen). Gadget adalah perangkat yang paling banyak dipakai untuk mengakses internet (44,16 persen).
Indonesia memiliki cita – cita yang tertuang dalam pasal 28B ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, karena itu perlu adanya perlindungan anak dalam menggunakan gadget agar setiap anak memanfaatkan gadget untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya.
Kegiatan edukasi ini sebagai salah satu program kerja monodisplin yang diselenggarakan dengan mengundang perwakilan setiap RT di RW 12 Kelurahan Jungke. Kegiatan tersebut memberikan informasi pentingnya membimbing anak dalam menggunakan gadget agar terhindar dari dampak buruk penggunaan gadget sebagai salah satu penyelenggaraan cita – cita negara dan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Anggi Putri
Editor: Nur Ardi, Tim Jateng.net