Bijak Bermedia Sosial, Mahasiswa KKN-R Tim II Undip Ajak Ibu-Ibu PKK Desa Duyungan Kenali Batas Hukum dalam Berbagi Informasi
Desa Duyungan, Sragen (21/07/2026) – Media sosial kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Beragam informasi dapat diterima dan diteruskan dengan mudah melalui berbagai platform, mulai dari informasi keluarga, lingkungan sekitar, hingga berita yang sedang ramai diperbincangkan. Di tengah kemudahan tersebut, kemampuan untuk memilah informasi dan memahami batasan dalam menyampaikannya menjadi hal yang tidak kalah penting. Berangkat dari hal tersebut, Jocelyn Elda M. Damanik, anggota KKN-R Tim II Universitas Diponegoro, melaksanakan edukasi hukum kepada Ibu-Ibu Tim Penggerak PKK Desa Duyungan dengan mengangkat materi “Bijak Bermedia Sosial, Kenali Batas Hukumnya!”.
Kegiatan edukasi hukum tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 mulai pukul 09.30 WIB di Aula Balai Desa Duyungan. Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk memahami cara menggunakan media sosial secara lebih bijak, terutama dalam menerima, menanggapi, maupun membagikan informasi. Pembahasan juga mencakup pengenalan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), batas kebebasan berekspresi di ruang digital, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan agar penggunaan media sosial tidak berujung pada tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Materi disampaikan menggunakan media PowerPoint (PPT) dengan pembahasan yang disesuaikan dengan aktivitas peserta dalam menggunakan media sosial sehari-hari. Peserta diajak memahami bahwa kebebasan untuk berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas dan tanggung jawab. Selain itu, disampaikan pula pentingnya melakukan pengecekan terhadap sumber dan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Langkah sederhana seperti membaca informasi secara utuh, memastikan sumbernya, dan mempertimbangkan dampak dari informasi yang akan dibagikan menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan bermedia sosial yang lebih bertanggung jawab.
Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Peserta dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan situasi yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika menerima pesan berantai atau menemukan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Pembahasan tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk memahami bagaimana aturan hukum dapat diterapkan dalam situasi yang dekat dengan kehidupan mereka, serta meningkatkan kehati-hatian sebelum memberikan komentar maupun meneruskan suatu informasi.
Guna memperkuat materi yang telah disampaikan, peserta juga menerima leaflet berjudul “Bijak Bermedia Sosial, Kenali Batas Hukumnya!”. Leaflet tersebut memuat poin-poin penting mengenai penggunaan media sosial secara bijak, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menyebarkan informasi, serta gambaran mengenai batasan hukum dalam penggunaan media sosial berdasarkan UU ITE. Media tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi peserta pun bahan bacaan yang dapat kembali digunakan setelah kegiatan selesai.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Ibu-Ibu Tim Penggerak PKK Desa Duyungan mengenai aturan yang berlaku di ruang digital serta mendorong penerapannya dalam penggunaan media sosial sehari-hari. Kebiasaan berpikir sebelum membagikan informasi, memeriksa kebenaran sumber, serta mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan diharapkan menjadi langkah sederhana untuk membangun penggunaan media sosial yang lebih aman, bijak, dan bertanggung jawab di lingkungan masyarakat.
- Jocelyn Elda M. Damanik
- Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
- Setuju






