KETIKA HAK ASASI PEREMPUAN TERJEBAK DI ANTARA MORALITAS HUKUM DAN REALITAS PATRIARKI STRUKTURAL

Dinda Amelia

 Tragedi kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik memperlihatkan fenomena gunung es yang mencemaskan, di mana ruang keluarga tidak selalu menjadi tempat yang aman. Di balik dinding rumah yang seharusnya menawarkan kehangatan, banyak perempuan justru kehilangan hak paling dasar mereka, yaitu hak untuk hidup bebas dari rasa takut, diskriminasi, dan kekerasan fisik maupun psikologis. Secara normatif, instrumen hukum internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia, hingga regulasi domestik seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), telah menyusun lembaran moralitas hukum yang ideal guna menjamin perlindungan penuh bagi perempuan. Namun, pada tataran empiris, penegakan hak asasi perempuan ini sering kali layu sebelum berkembang akibat benturan keras dengan tembok budaya patriarki yang mengakar kuat di dalam struktur sosial masyarakat kita.

 Dalam kajian Hak Asasi Manusia, hambatan terbesar dalam pemenuhan hak perempuan tidak semata-mata bersumber dari lemahnya teks regulasi atau kuantitas aparatur penegak hukum, melainkan dari normalisasi ketidakadilan gender yang terstruktur. Budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas tunggal dan pemilik posisi superior dalam hierarki keluarga sering kali mengaburkan batasan antara “mendidik” dan “mengadili”. Kasus-kasus KDRT kerap kali diredusir maknanya sebagai sekadar urusan privat atau aib internal rumah tangga yang tabu untuk dibawa ke ranah publik ataupun meja peradilan. Akibatnya, ketika seorang korban perempuan mencoba menyuarakan penderitaannya demi menuntut hak konstitusional dan keadilannya, ia justru kerap menghadapi serangan balik berupa stigma sosial, disalahkan oleh lingkungan sekitar (victim blaming), atau dipaksa untuk mengalah demi menjaga keutuhan keluarga.

 Benturan antara moralitas hukum yang ideal dan realitas budaya yang diskriminatif ini menyebabkan hukum HAM sering kali kehilangan tajamnya saat menyentuh wilayah domestik. Padahal, jika ditinjau dari perspektif hukum konstitusional, Indonesia menempatkan perlindungan HAM pada kasta tertinggi di dalam konstitusi negara. Secara spesifik, Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih lanjut, pada ayat (2) dijelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Prinsip konstitusional ini secara tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi dalih otoritas adat, hak kepala keluarga, atau budaya patriarki untuk mengabaikan ataupun melanggar hak asasi orang lain, termasuk hak asasi perempuan.

Namun, realitas struktural menunjukkan adanya bias gender yang masih melekat pada institusi penegak hukum kita. Sering kali, aparat penegak hukum di lapangan masih menggunakan kacamata patriarki saat menangani laporan KDRT, dengan cara menyarankan perdamaian (restorative justice yang dipaksakan) tanpa mempertimbangkan relasi kuasa yang timpang dan keselamatan fisik korban. Hal ini membuktikan bahwa patriarki bukan sekadar urusan pola pikir individu, melainkan telah menjelma menjadi sebuah kekuatan struktural yang menyandera bekerjanya hukum. Perlindungan hukum yang tertulis secara indah di dalam undang-undang seolah menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan dogma sosial yang telah melembaga selama berabad-abad. Perempuan korban kekerasan akhirnya terjebak di tengah-tengah dua kutub, di mana hukum formal memanggil mereka untuk mencari keadilan, namun realitas sosial mengancam akan menghukum mereka dengan pengucilan jika mereka berani melapor.

Negara selaku pemegang kewajiban utama (state obligation) dalam hukum HAM memiliki tanggung jawab konstitusional untuk meruntuhkan hambatan kultural dan struktural yang memenjarakan hak-hak perempuan tersebut. Instrumen HAM tidak boleh berhenti menjadi sekadar dokumen normatif di atas kertas yang dibacakan dalam seminar-seminar akademis, melainkan harus mampu mendobrak dan mendekonstruksi bias patriarki yang ada pada level penegak hukum hingga ke tingkat tapak masyarakat. Berdasarkan mandat Pasal 28J UUD 1945, kebebasan bertindak atau adat suatu masyarakat dibatasi secara ketat oleh kewajiban menghormati hak orang lain demi memenuhi tuntutan yang adil dalam suatu masyarakat demokratis. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan atas perempuan harus dilakukan tanpa kompromi kebudayaan yang semu.

Pada akhirnya, perlindungan hak asasi perempuan yang substansial hanya akan terwujud secara nyata apabila kita sebagai bangsa berani melepaskan diri dari belenggu budaya patriarki struktural yang menormalisasi kekerasan. Menempatkan martabat kemanusiaan perempuan setara di hadapan hukum dan keadilan bukanlah sebuah pilihan alternatif, melainkan perintah mutlak dari hukum konstitusional kita. Negara harus hadir secara progresif, baik melalui kurikulum pendidikan yang responsif gender maupun penegakan hukum yang berpihak pada korban, guna memastikan bahwa ruang domestik tidak lagi menjadi ruang gelap pembiaran pelanggaran HAM, melainkan menjadi tempat pertama di mana hak asasi manusia dihormati, dijaga, dan ditumbuhkan.

Nama : Dinda AmeliaMata Kuliah : Hukum Tata NegaraTema RPS : Klasifikasi Pelanggaran dan Mekanisme Peradilan HAM Kasus yang Dikaji : Dampak Budaya Patriarki Terhadap Penegakan Kasus KDRT