Waspada Pinjol Ilegal: Mahasiswa KKN UNDIP Tingkatkan Literasi Keuangan Remaja Desa Jimus
Desa Jimus, Klaten, 15 Agustus 2026— Kemudahan akses terhadap layanan keuangan digital turut membawa tantangan baru, salah satunya maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat. Melihat pentingnya pemahaman mengenai literasi keuangan dan perlindungan hukum di era digital, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melaksanakan sosialisasi keuangan dan pinjaman online bagi kelompok remaja Desa Jimus, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Kegiatan yang dilaksanakan diBalai Desa Jimusini merupakan bagian dari program kerjaSosial Kemasyarakatan dengan sasaran kelompok remaja desa. Kegiatan dirancang untuk meningkatkan kesadaran peserta mengenai penggunaan layanan pinjaman online secara bijak, khususnya dalam membedakan antarapinjol legal dan pinjol ilegalserta memahami risiko yang dapat muncul ketika menggunakan layanan pinjaman online yang tidak memiliki legalitas.
Dalam kegiatan tersebut, Tya Anggraini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan pemahaman mengenai aspek hukum pinjaman online, mulai dari pengertian pinjol, ciri-ciri layanan pinjol legal dan ilegal, hingga pentingnya memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pinjaman. Peserta juga diperkenalkan dengan langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya membahas cara mengenali pinjol ilegal, sosialisasi juga menyoroti berbagai risiko yang dapat dihadapi apabila seseorang terjerat layanan pinjaman online ilegal. Praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan atau penyebarluasan data pribadi, beban utang yang semakin sulit dikendalikan, hingga ancaman dan intimidasi menjadi beberapa hal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Mahasiswa juga memberikan edukasi mengenaiupaya hukum dan langkah yang dapat dilakukan apabila telah menjadi korban pinjol ilegal. Peserta diarahkan untuk tidak panik, menyimpan bukti komunikasi maupun transaksi, serta mengetahui kanal pengaduan yang dapat digunakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, peserta tidak hanya dibekali kemampuan untuk mencegah risiko, tetapi juga mengetahui tindakan yang dapat dilakukan apabila menghadapi persoalan hukum terkait pinjaman online.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Sosialisasi tidak hanya berjalan satu arah, tetapi berkembang menjadi diskusi antara mahasiswa dan kelompok remaja Desa Jimus. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai situasi yang mungkin dihadapi ketika menggunakan layanan pinjaman online, termasuk mengenai keamanan data pribadi, proses penagihan, serta langkah yang dapat ditempuh apabila terlanjur menggunakan pinjol ilegal.
Interaksi tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan karena isu pinjaman online semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda yang memiliki akses luas terhadap teknologi dan layanan keuangan digital. Melalui diskusi secara langsung, mahasiswa dapat memberikan penjelasan berdasarkan perspektif hukum sekaligus menyesuaikannya dengan persoalan yang menjadi perhatian peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kelompok remaja Desa Jimus dapat menjadi generasi yang lebih kritis dan bijak dalam mengambil keputusan finansial, terutama ketika berhadapan dengan tawaran pinjaman online. Literasi keuangan dan pemahaman hukum menjadi bekal penting agar kemudahan teknologi tidak justru menimbulkan persoalan finansial maupun hukum di kemudian hari.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi bentuk kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum dalam menghadirkan edukasi hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Dengan meningkatkan awareness sejak dini mengenai legalitas pinjol, risiko pinjol ilegal, serta upaya perlindungan hukum bagi korban, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada sebelum mengambil keputusan finansial di ruang digital.
- Tya Anggraini
- Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum
- Setuju







