Olah Gedebog Pisang Jadi Cuan, Mahasiswa KKN Undip Bekali Warga Bercak Legalitas Usaha
BOYOLALI – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler (KKN-R) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) memberikan sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada warga Desa Bercak, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program multidisiplin bertajuk “Transformasi Limbah Gedebog Pisang Menjadi Produk Olahan Bernilai Tambah Bagi Masyarakat Desa Bercak”, yang bertujuan mengubah limbah gedebog pisang menjadi produk olahan yang memiliki nilai ekonomi. Namun, di balik potensi produk olahan tersebut, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya legalitas usaha sebagai langkah awal mengembangkan produk secara resmi dan berkelanjutan.
Menjawab kebutuhan tersebut, Violeta Celia Evangeline Tan dari Fakultas Hukum Undip menghadirkan sub-program “Sosialisasi dan Pemaparan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB)” guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai legalitas usaha bagi produk olahan yang dihasilkan. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam satu rangkaian acara bersama sosialisasi pengolahan limbah gedebog pisang.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa NIB merupakan Identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Secara sederhana, NIB dapat diartikan sebagai ‘KTP’ untuk usaha. Kepemilikan NIB juga membuka peluang bagi warga untuk mengakses permodalan dari perbankan, mengikuti program pelatihan atau bantuan dari pemerintah, hingga memasarkan produk secara lebih luas dengan status usaha yang jelas dan terpercaya di mata konsumen maupun mitra usaha.
Selain pemaparan materi, dijelaskan pula tahapan pendaftaran NIB secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sebagai pelengkap, disediakan buku panduan pembuatan NIB yang disusun secara lengkap dan bertahap (step by step), sehingga warga dapat mempraktikkannya secara mandiri di kemudian hari tanpa kesulitan berarti.
Antusiasme warga cukup terlihat sepanjang sosialisasi berlangsung, dengan sejumlah warga aktif menyimak dan menunjukkan ketertarikan terhadap proses pendaftaran NIB, khususnya terkait rencana mereka memasarkan produk olahan gedebog pisang secara resmi.
Ke depan, program ini diharapkan dapat mendorong warga Desa Bercak untuk segera mengurus legalitas usaha bagi produk olahan yang mereka hasilkan, sehingga usaha yang dirintis dapat berkembang secara resmi dan berkelanjutan. Buku panduan yang telah dibagikan diharapkan menjadi acuan praktis bagi warga dalam mengurus NIB secara mandiri di masa mendatang.
- Violeta Celia Evangeline, Tan
- Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
- Setuju





