Mahasiswa KKN Undip Edukasi PKK tentang Pengelolaan Sampah dan Praktik Pembuatan Kompos
Pekalongan, 9 Agustus 2026 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja multidisiplin mengenai pengelolaan sampah di Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu (9/8). Kegiatan yang diikuti oleh anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini menggabungkan pemahaman dari perspektif hukum dengan praktik pengolahan sampah organik melalui pembuatan kompos.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi dari bidang hukum mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemaparan dimulai dengan mengaitkan persoalan lingkungan dengan amanat konstitusi mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemahaman tersebut menjadi dasar bahwa lingkungan yang layak tidak hanya merupakan hak masyarakat, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam menjaganya.
Selanjutnya, peserta diperkenalkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya mengenai hak dan kewajiban setiap orang. Peserta diberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan pengelolaan sampah yang baik, sekaligus memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai perbuatan yang dilarang bagi setiap orang dalam pengelolaan sampah. Peserta diberikan contoh mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pembahasan ini menjadi relevan dengan kondisi pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat, sehingga peserta dapat memahami bahwa kebiasaan sehari-hari dalam memperlakukan sampah juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, termasuk pentingnya melakukan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya. Materi ini kemudian menjadi pengantar menuju praktik pengolahan sampah organik yang dilakukan pada sesi berikutnya.
Setelah pemaparan materi hukum, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pembuatan kompos yang dipandu oleh anggota tim KKN dari bidang terkait. Para peserta diperkenalkan pada proses pemanfaatan sampah organik rumah tangga untuk diolah menjadi kompos. Melalui praktik tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai cara pengolahan sampah organik, tetapi juga melihat secara langsung salah satu bentuk penerapan pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dari lingkungan rumah tangga.
Perpaduan antara pemahaman hukum dan praktik pembuatan kompos menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Pemaparan hukum memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta batasan perilaku masyarakat dalam memperlakukan sampah, sementara praktik kompos memberikan gambaran mengenai tindakan nyata yang dapat dilakukan untuk mengurangi sampah rumah tangga.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro berharap anggota PKK dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan dimulai dari tingkat rumah tangga, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
- Rania Tanisha
- Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
- Setuju





