Belanja Sekarang, Barang Datang Belakangan
Konten dari Pengguna

Belanja Sekarang, Barang Datang Belakangan

Abdurrohman
Abdurrohman
Mahasiswa kampus STMIK Tazkia
11 Mei 2026 08:01 WIB · 4 Menit Baca
Ukuran Teks:

Tulisan dari Abdurrohman tidak mewakili pandangan dari Redaksi.

JATENG.NET, Bogor — Dalam kehidupan sehari-hari, transaksi bukan sekadar aktivitas tukar-menukar materi, melainkan urat nadi yang memungkinkan manusia saling memenuhi kebutuhan dan membangun kerja sama yang produktif. Seiring perkembangan zaman, model transaksi pun kian beragam guna menjawab tantangan ekonomi, termasuk kebutuhan akan modal kerja maupun kepastian pasokan barang di masa depan. Islam telah mengatur hal ini sejak lama melalui konsep akad salam, sebuah transaksi unik di mana pembeli menyerahkan modal secara penuh di awal, sementara barang diserahkan kemudian sesuai waktu yang dijanjikan.

Landasan hukum mengenai akad ini tertuang dalam hadits Rasulullah SAW yang menjadi rujukan utama para ulama:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ

Artinya: “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukannya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan jangka waktu yang jelas.” (HR. Bukhari & Muslim).

Dalam hadits lengkap yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, yang menceritakan awal mula penyempurnaan praktik ini oleh Rasulullah SAW:

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya: “Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang Madinah biasa melakukan akad salam pada kurma untuk satu dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Siapa yang melakukan akad salam pada kurma, maka lakukan dengan timbangan yang ditentukan dan dalam jangka waktu yang ditentukan’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, kita dapat melihat bahwa Rasulullah SAW tidak melarang praktik yang sudah berjalan di Madinah, melainkan memberikan aturan agar transaksi tersebut terhindar dari ketidakjelasan. Prinsip ini pun telah mendapatkan penguatan legalitas secara formal melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000, yang menegaskan bahwa jual beli salam adalah sah selama memenuhi ketentuan syariah yang ketat. Fatwa tersebut menekankan pentingnya pembayaran tunai di muka serta spesifikasi barang yang akurat, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar mencerminkan keadilan dan transparansi dalam bisnis modern.

Perbedaan mencolok antara akad salam dengan transaksi lainnya terletak pada urutan serah terimanya. Jika dalam sistem kredit kita menerima barang terlebih dahulu lalu mencicil uangnya, maka akad salam justru sebaliknya yakni uang tunai diserahkan sepenuhnya di awal sedangkan barangnya menjadi “utang” bagi penjual. Hal ini juga berbeda jauh dengan sistem ijon yang dilarang. Pada sistem ijon, pembeli menebas hasil tani yang belum jelas kualitasnya, sedangkan dalam akad salam, segala detail mengenai jenis dan kualitas barang harus ditetapkan secara gamblang di awal kontrak agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dalam prakteknya, kita bisa melihat contoh pada seorang pengusaha konveksi yang menerima pesanan seragam kantor. Perusahaan pemesan membayar lunas biaya pembuatan seragam hari ini dengan kesepakatan bahwa seragam tersebut harus selesai dan dikirimkan dua bulan kemudian. Contoh lainnya yang sangat populer adalah pembelian tiket pesawat di musim liburan. Calon penumpang membayar harga tiket secara penuh beberapa bulan sebelum keberangkatan demi mendapatkan kepastian kursi dan harga yang lebih terjangkau, sementara pihak maskapai baru akan memberikan jasanya saat jadwal penerbangan tiba.

Penerapan akad ini membawa keuntungan besar bagi kedua belah pihak. Bagi penjual atau produsen, mereka mendapatkan modal segar tanpa harus meminjam ke bank yang mengandung unsur riba. Uang tersebut bisa langsung diputar untuk operasional atau membeli bahan baku. Di sisi lain, pembeli diuntungkan karena biasanya harga beli melalui akad salam cenderung lebih murah dibandingkan membeli barang yang sudah siap di pasar, sekaligus mendapatkan jaminan bahwa barang yang dibutuhkan tetap tersedia. Agar transaksi ini berkah, aturan mengenai spesifikasi yang mendetail dan waktu penyerahan yang pasti harus tetap dipegang teguh sebagai bentuk transparansi yang menghindarkan kedua pihak dari perselisihan.

Tentu saja, seperti transaksi lainnya, akad salam tidak luput dari risiko, terutama jika barang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah disepakati di awal. Untuk mengantisipasi hal ini, solusi utamanya terletak pada hak opsi yang dimiliki oleh pembeli; jika barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih rendah atau tidak sesuai deskripsi, pembeli berhak menolak barang tersebut dan meminta penjual menggantinya dengan yang sesuai, atau memilih untuk membatalkan akad dan meminta pengembalian uang secara utuh.

Namun, jika penjual justru mengirimkan barang dengan kualitas yang lebih baik tanpa meminta tambahan biaya, maka pembeli diperbolehkan menerimanya. Langkah preventif terbaik adalah dengan mencantumkan klausul jaminan atau garansi dalam kontrak tertulis agar kedua pihak memiliki pegangan hukum yang kuat jika terjadi wanprestasi atau kelalaian di masa mendatang.

Daftar Pustaka

  • Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Jakarta: DSN-MUI.
  • Rumah Fiqih Indonesia. Seri Fiqih Kehidupan: Muamalat – Akad Salam. [Online]. Tersedia di: rumahfiqih.com.
  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Kitab al-Salam.
  • Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab al-Musaqah.

Penulis: Abdurrohman
Mahasiswa Kampus STMIK Tazkia

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan