Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Masyarakat melalui Pembukuan Kas yang Tertib

Desa Gringging, 19 Juli 2026 — Pada periode pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2026, saya, Cintha Shaffa Aurellia, mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro, melaksanakan program pendampingan pembukuan kas arisan dan PKK RT 19, sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan masyarakat yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini ditujukan kepada pengurus, khususnya bendahara, agar mampu mengelola pencatatan keuangan secara lebih sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Program pendampingan ini dilaksanakan karena pengelolaan kas arisan, RT, maupun PKK memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan masyarakat. Selama ini, pengurus telah menjalankan pencatatan keuangan sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang ada. 

Melalui program ini, saya berupaya menambahkan alternatif pencatatan sederhana yang dapat membantu pengurus dalam merangkum penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas secara lebih mudah serta memudahkan penelusuran informasi keuangan ketika dibutuhkan.

Sebelum melakukan pendampingan, saya terlebih dahulu berdiskusi dengan pengurus untuk memahami kebiasaan dan mekanisme pengelolaan kas yang selama ini telah diterapkan. Hal tersebut dilakukan agar format dan materi yang diberikan tidak mengubah sistem yang sudah berjalan secara drastis, melainkan menyesuaikannya dengan kebutuhan pengurus. Dari proses tersebut, pendampingan kemudian diarahkan pada beberapa aspek, seperti pencatatan transaksi, pengelompokan bukti transaksi, serta penyajian saldo kas secara sederhana.

Pendampingan tidak hanya dilakukan melalui penjelasan, tetapi juga melalui praktik secara langsung. Pada saat kegiatan arisan atau pertemuan PKK berlangsung, mahasiswa KKN mendampingi bendahara dalam mencatat setiap penerimaan iuran dan pengeluaran lainnya. 

Pencatatan dilakukan segera setelah transaksi terjadi sehingga informasi keuangan tidak hanya bergantung pada ingatan dan dapat mengurangi risiko kesalahan pencatatan.

Selain pembukuan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan bukti transaksi dan arsip keuangan. Kwitansi, daftar iuran anggota, nota pembelian, serta dokumen pendukung lainnya dikumpulkan dan disusun berdasarkan jenis atau waktu transaksi. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disimpan dalam map atau tempat khusus agar mudah ditemukan ketika diperlukan sebagai dasar pertanggungjawaban dan penyusunan laporan keuangan.

Program ini mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama SDG 16, yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Tujuan tersebut berkaitan dengan penguatan kelembagaan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks kegiatan ini, penerapannya diwujudkan melalui pembukuan kas yang tertib, penyimpanan bukti transaksi, serta penyampaian laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, pembukuan kas tidak hanya dipandang sebagai kegiatan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan masyarakat. 

Pencatatan yang rapi dapat membantu pengurus mengambil keputusan berdasarkan informasi keuangan yang jelas. Sementara itu, transparansi dan akuntabilitas dapat memperkuat hubungan antara pengurus dan anggota.

Pendampingan pembukuan kas arisan dan PKK menjadi langkah sederhana yang memiliki manfaat penting bagi masyarakat. Dengan pengelolaan keuangan yang tertib, setiap dana yang dihimpun dapat dicatat, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara lebih baik. 

Keberlanjutan praktik ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya kelembagaan masyarakat yang lebih transparan, mandiri, dan adaptif sesuai dengan semangat pembangunan berkelanjutan.

  • Cintha Shaffa Aurellia
  • Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro
  • Setuju
Butuh bantuan? Chat kami!