Edukasi Anti-Bullying Lewat Program Sekolah Sayang Teman
Mahasiswa KKN UNDIP pasang papan informasi edukasi anti-sampah di Pasar Kawak, Desa Gebang, guna tingkatkan kesadaran hukum warga.
Sragen, 10 Agustus 2026 – Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 2 Universitas Diponegoro (UNDIP) Tahun 2026 kembali menghadirkan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat melalui inisiatif strategis yang digagas oleh Liana Anggraeni, mahasiswi Fakultas Hukum. Berfokus pada penguatan aspek ketertiban sosial dan pelindungan lingkungan hidup, program kerja edukatif ini diwujudkan melalui perancangan serta pemasangan papan informasi yuridis mengenai larangan membuang sampah sembarangan beserta sanksi hukum yang mengikatnya.
Kegiatan yang dilangsungkan secara langsung di kawasan strategis Pasar Kawak, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, pada Senin, 10 Agustus 2026 ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya permasalahan pembuangan sampah liar di titik-titik rawan, seperti kawasan bantaran sungai dan pekarangan kosong milik warga, yang secara langsung mengancam kebersihan estetika desa serta kesehatan lingkungan masyarakat luas.
Rangkaian pelaksanaan program ini dirancang secara komprehensif melalui pendekatan edukasi partisipatif, di mana kegiatan diawali dengan penyampaian materi secara langsung kepada para pedagang, pengunjung pasar, dan warga sekitar. Dalam sesi edukasi tersebut, ditekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak hanya dari sudut pandang kebersihan, tetapi juga ditinjau dari instrumen aturan hukum yang berlaku. Warga diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan regulasi daerah maupun nasional yang mengatur tata cara pengelolaan kebersihan lingkungan, lengkap dengan penjelasan transparan mengenai konsekuensi hukum berupa ancaman sanksi pidana dan denda administratif bagi siapa saja yang terbukti melanggar ketentuan pembuangan sampah. Selepas sesi pemaparan materi hukum rampung, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan serta pemasangan papan informasi berbasis infografis visual di sejumlah titik paling strategis di kawasan Pasar Kawak agar mudah diakses, dilihat, dan dibaca oleh seluruh elemen masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.
Liana mengungkapkan harapan besarnya agar papan informasi edukatif yang telah terpasang dapat berfungsi secara efektif sebagai media pengingat visual harian bagi warga Desa Gebang guna menekan serta mencegah kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. Melalui internalisasi pemahaman yang baik mengenai regulasi serta sanksi hukum yang mengikutinya, diharapkan timbul kesadaran hukum secara mandiri di tengah masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelestarian lingkungan desa tempat tinggal mereka. Kendati demikian, perjalanan pelaksanaan program pengabdian ini tidak sepenuhnya tanpa hambatan, di mana Liana mengakui masih ditemukannya tantangan di lapangan, seperti masih adanya sebagian kecil masyarakat yang terjebak pada kebiasaan lama membuang sampah di lokasi terlarang akibat keterbatasan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) yang memadai di kawasan tersebut, serta kompleksitas proses perubahan pola pikir masyarakat yang memerlukan waktu dan edukasi secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, keberadaan papan informasi larangan buang sampah ini diposisikan sebagai langkah awal yang progresif, yang nantinya perlu disokong secara konsisten melalui pengawasan ketat serta penegakan aturan secara berkesinambungan oleh aparat dan perangkat Desa Gebang. Seluruh rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat ini turut mendapat pengawalan serta bimbingan penuh dari Dosen Pembimbing Lapangan, Widayanto S.Sos, M.Si, yang memastikan program berjalan lancar dan memberikan dampak positif jangka panjang. Melalui sinergi antara edukasi hukum yang masif, penyediaan fasilitas pendukung, serta komitmen bersama warga, diharapkan tercipta tata kelola lingkungan Desa Gebang yang jauh lebih bersih, sehat, asri, dan berbasis pada kesadaran hukum yang tangguh.
Penulis: Liana Anggraeni (Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, UNDIP)
Dosen Pembimbing Lapangan: Widayanto S.Sos, M.Si,
Lokasi : Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen
- Liana Anggraeni
- Liana Anggraeni (Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, UNDIP)
- Setuju






