Mahasiswa KKN Edukasi Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan
PEMALANG, 7 Agustus 2026 – Dinda Saharsha Kirana, mahasiswa S1 Program Studi Hukum dari Universitas Diponegoro, melaksanakan program kerja KKN berupa edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup di Desa Tegalsari Timur, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperbarui melalui Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban bersama. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan, termasuk pentingnya menjaga kebersihan, mengelola sampah dengan baik, mencegah pencemaran lingkungan, serta berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Edukasi juga diberikan dengan mengaitkan ketentuan hukum lingkungan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungan desa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman bahwa menjaga lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga memiliki dasar hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sekaligus memiliki kewajiban untuk ikut menjaga dan melestarikannya,” ujar Dinda Saharsha Kirana.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai dasar hukum perlindungan lingkungan hidup, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat serta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat juga diajak untuk memahami bahwa tindakan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan, melakukan pengelolaan sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui program kerja ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga mengetahui hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki peran dalam perlindungan lingkungan hidup. Edukasi hukum tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk penerapan ilmu hukum yang diperoleh Dinda selama perkuliahan untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan upaya menjaga lingkungan dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
- Dinda Saharsha Kirana
- Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Diponegoro
- Setuju






