Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Bukur oleh Mahasiswa Tim KKN Hukum Undip Dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Tata Kelola Desa Oleh Perangkat Desa
Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro yang tergabung dalam KKN Tim 43 melaksanakan kegiatan sosialisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat desa kepada perangkat Desa Bukur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat desa, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 serta Peraturan Desa Bukur Nomor 2 Tahun 2018, yang mengatur mengenai tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
Melalui sosialisasi ini, mahasiswa KKN Hukum Undip Tim 43 memberikan pemahaman kepada perangkat desa terkait peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing jabatan dalam struktur pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Pemaparan materi dilakukan secara komunikatif dan interaktif agar mudah dipahami serta dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi ini disambut hangat oleh pihak perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa, yang mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN Hukum Undip Tim 43 dalam memberikan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai pengingat dan penguatan terhadap tupoksi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
Sosialisasi tupoksi perangkat desa ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih tugas antarperangkat desa serta mendorong terciptanya kinerja yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel. Dengan pemahaman yang baik terhadap tupoksi, perangkat desa diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup kegiatan, mahasiswa KKN Hukum Universitas Diponegoro Tim 43 menyerahkan poster sosialisasi tupoksi perangkat desa sebagai bentuk kenang-kenangan sekaligus media edukatif. Poster tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pengingat visual mengenai tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menunjang kinerja perangkat desa ke depannya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Hukum Undip Tim 43 berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa Bukur serta memperkuat sinergi antara mahasiswa dan perangkat desa.







