Waspada Judol dan Pinjol Ilegal! Mahasiswa Hukum Undip Edukasi Warga Desa Kebumen soal Perlindungan Data Pribadi

BATANG, Agustus 2026 – Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II dari Universitas Diponegoro (UNDIP) sukses menyelenggarakan program kerja penyuluhan hukum perlindungan data pribadi dan mitigasi risiko kejahatan digital (cybercrime) yang bertempat di Balai Desa Kebumen, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Program yang dibawakan oleh Firza Riana Lathifah, mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP, ini diinisiasi sebagai respons terhadap maraknya modus kejahatan siber seperti judi online, pinjaman online ilegal, dan penipuan daring yang berpotensi mengancam masyarakat desa. Dengan menyasar warga Desa Kebumen secara umum, program ini bertujuan memberikan edukasi hukum preventif berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Firza Riana Lathifah menjelaskan bahwa program ini dirancang agar warga lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadinya di era digital. “Banyak warga yang belum menyadari pentingnya menjaga data pribadi seperti nomor KTP, KK, atau rekening dari penyalahgunaan. Kami ingin masyarakat mengenali modus kejahatan siber yang marak terjadi serta tahu langkah hukum apa yang bisa diambil bila menjadi korban,” ujarnya saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemaparan materi hukum pidana siber dan UU PDP secara interaktif, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi hukum dasar mengenai tata cara pelaporan tindak penipuan daring. Warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar pengalaman pribadi terkait penipuan daring yang pernah mereka temui.

Salah satu perwakilan warga Desa Kebumen menyampaikan apresiasi atas kontribusi nyata dari para mahasiswa. “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran adik-adik mahasiswa KKN. Program ini membuka wawasan baru bagi warga kami, khususnya dalam menjaga data pribadi dan mengenali modus penipuan online. Kami berharap ilmu ini bisa terus diterapkan dan disebarluaskan ke tetangga sekitar,” ujarnya.

Sebagai luaran dari kegiatan ini, tim menyusun dokumen materi penyuluhan hukum pidana siber dan UU PDP yang diserahkan kepada perangkat desa sebagai bahan sosialisasi lanjutan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah bersama warga. Program ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).

Penulis/Reporter: Firza Riana Lathifah

Fotografer: Tim Dokumentasi KKN II UNDIP Desa Kebumen

Kontak Media/Humas Kelompok: Instagram: @kkn.desakebumen26

  • Firza Riana Lathifah
  • Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro
  • Setuju
Butuh bantuan? Chat kami!