Undip Maksimalkan Potensi Remaja Cerdas Desa Tumbrep melalui Program Pembinaan Hukum, Hindari Pergaulan Bebas, Cegah Pernikahan Dini oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek 2025

Mahasiswa KKN Tematik Universitas Diponegoro (UNDIP) berfoto bersama remaja di Desa Tumbrep, Batang. Mereka berkolaborasi dalam program edukasi “Pembinaan Remaja Cerdas Hukum: Hindari Pergaulan Bebas, Cegah Pernikahan Dini” untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.

JATENG.NET, BATANG – Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, kini semakin siap naik kelas setelah mendapat pendampingan intensif dari mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro (Undip). Program ini dijalankan melalui skema Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2025.

Sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN), saya mahasiswa Universitas Diponegoro berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat di Dukuh Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ada persoalan sosial yang tak kalah penting, yaitu tantangan yang dihadapi oleh generasi muda di pedesaan. Isu-isu seperti pergaulan bebas dan pernikahan dini masih menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian serius, mengingat dampak negatif jangka panjangnya terhadap individu maupun struktur sosial desa. Oleh karena itu, saya merancang sebuah program edukasi dan pembinaan yang berjudul “Pembinaan Remaja Cerdas Hukum: Hindari Pergaulan Bebas, Cegah Pernikahan Dini”.

Poster edukasi berisi informasi mengenai program dan pembinaan remaja yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN UNDIP di Desa Tumbrep.

Program ini dilandasi oleh kesadaran bahwa edukasi hukum krusial bagi remaja untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, terutama dalam konteks pergaulan dan hubungan sosial. Melalui pendekatan yang partisipatif dan interaktif, saya berupaya menyampaikan materi-materi hukum yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Batasan Usia Pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta konsekuensi hukum dan sosial dari pergaulan bebas. Saya menggunakan metode diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi agar para remaja tidak hanya sekadar menerima informasi, tetapi juga mampu menganalisis dan mengambil keputusan yang bijak dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Edukasi ini bukan hanya bertujuan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberdayakan para remaja. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka diharapkan mampu membuat keputusan yang bertanggung jawab, menjaga diri dari risiko yang tidak diinginkan, dan fokus pada pengembangan potensi diri, baik dalam bidang pendidikan maupun keterampilan. Saya meyakini bahwa dengan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, kita dapat membangun fondasi masyarakat yang lebih kuat dan berdaya saing. Sebab, remaja yang cerdas secara hukum adalah aset masa depan bangsa yang akan menjadi motor penggerak pembangunan di desa-desa.

Program ini disambut positif oleh masyarakat setempat dan Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan, menciptakan remaja-remaja di Dukuh Tumbrep yang tidak hanya terhindar dari pergaulan negatif dan pernikahan dini, tetapi juga memiliki bekal untuk berkontribusi secara positif bagi kemajuan desa mereka.

Sebagai penutup, tim pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, yang telah mendanai program ini sesuai kontrak pelaksanaan kegiatan:

  • Nomor: 062/C3/DT.05.00/PM/2025 (kontrak induk)
  • Nomor: 360-11/UN7.D2.1/PM/V/2025 (kontrak turunan).

Program ini dilaksanakan oleh tim dosen pelaksana: Mj Rizqon Hasani, S.Hum., M.I.Kom. dan Dr. Adi Nugroho, M.Si. dari Universitas Diponegoro, serta Alfia Magfirona, S.T., M.T. dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.