Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Cyberbullying melalui Sosialisasi UU ITE
Desa Tegalsari Timur, Senin 3 Agustus 2026 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Dinda dari Fakultas Hukum, menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan berupa sosialisasi mengenai Edukasi Pencegahan dan Akibat Cyberbullying Melalui Sosialisasi UU ITE. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran mengenai bahaya perundungan di dunia digital serta konsekuensi hukumnya.
Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan teknologi komunikasi, cyberbullying menjadi salah satu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian. Cyberbullying dapat berupa penghinaan, penyebaran informasi yang merugikan, ancaman, pelecehan, maupun tindakan mempermalukan seseorang melalui media digital. Dampaknya tidak hanya dapat memengaruhi kondisi sosial korban, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian psikologis dan reputasi.
Melalui kegiatan ini, Dinda memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan teknologi informasi, bentuk-bentuk cyberbullying, serta langkah yang dapat dilakukan apabila seseorang menjadi korban. Peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya berpikir sebelum mengunggah, berkomentar, maupun menyebarkan suatu informasi di media sosial.
Dari perspektif hukum, sosialisasi juga membahas ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai perbuatan yang dilakukan melalui sistem elektronik yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghina, mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan konten yang merugikan orang lain.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan penyampaian materi, contoh kasus, serta diskusi bersama masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami batasan dalam berkomunikasi di ruang digital dan mampu menggunakan media sosial secara cerdas, aman, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dalam memberikan edukasi hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Dinda berharap pemahaman yang diberikan dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih positif sekaligus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan dan menyikapi tindakan cyberbullying secara tepat.
- Dinda Saharsha Kirana
- Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Diponegoro
- Setuju






