Tragedi Gaza memperlihatkan wajah paling keras dari kegagalan dunia dalam melindungi warga sipil. Ketika korban terus bertambah, fasilitas kesehatan lumpuh, bantuan kemanusiaan terhalang, dan masyarakat hidup dalam ketakutan, maka konflik ini tidak dapat lagi dipahami hanya sebagai persoalan politik antarnegara. Gaza telah menjadi persoalan kemanusiaan global yang menuntut perhatian hukum internasional. Dalam konteks HAM, penderitaan warga sipil harus dilihat sebagai alarm bahwa hukum tidak boleh diam ketika kekuasaan dan senjata mengancam hak hidup manusia.
Dalam kajian Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat tidak bisa dipandang sebagai kekerasan biasa. Ia memiliki klasifikasi hukum yang serius, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Statuta Roma 1998 menegaskan bahwa Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court memiliki yurisdiksi atas empat kejahatan utama tersebut. Artinya, dalam konflik bersenjata, tindakan negara atau aktor bersenjata tetap memiliki batas hukum. Perang bukan ruang bebas untuk menghancurkan manusia tanpa pertanggungjawaban. (International Criminal Court)
Kasus Gaza memperlihatkan pentingnya klasifikasi tersebut. Menurut OCHA, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Gaza, per 25 September 2025 korban jiwa Palestina sejak 7 Oktober 2023 telah mencapai 65.419 orang dan korban luka mencapai 167.160 orang. Angka ini bukan sekadar statistik dingin saja namum di baliknya ada nama, keluarga, anak-anak, dan kehidupan yang terputus. Data tersebut menunjukkan bahwa konflik ini telah menimbulkan krisis kemanusiaan yang sangat besar dan layak menjadi perhatian serius hukum internasional. (UN OCHA)
Menurut saya, Gaza menjadi ujian besar bagi peradilan HAM internasional karena dunia sedang dipaksa menjawab satu pertanyaan penting: apakah hukum internasional benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya tajam kepada pihak yang lemah? Jika hukum hanya menjadi pajangan dalam piagam dan perjanjian, maka korban tidak akan pernah menemukan keadilan. Namun, jika hukum internasional dijalankan secara tegas, maka setiap pelaku pelanggaran berat, siapa pun jabatannya, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konteks ini, ada dua mekanisme penting yang perlu dipahami, yaitu ICC dan ICJ. ICC atau International Criminal Court bertugas mengadili individu yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan internasional berat. Artinya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban di ICC bukan negara sebagai lembaga, melainkan orang per orang, seperti pemimpin negara, pejabat militer, atau aktor bersenjata yang diduga terlibat dalam kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dalam situasi Palestina. ICC menyatakan bahwa surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Peristiwa ini penting karena menunjukkan bahwa jabatan politik tidak semestinya menjadi perisai dari hukum. Seorang pemimpin negara tetap dapat diperiksa apabila terdapat dugaan kuat bahwa kebijakan atau tindakannya berkontribusi terhadap pelanggaran HAM berat. (International Criminal Court)
Sementara itu, ICJ atau International Court of Justice memiliki fungsi berbeda. ICJ mengadili sengketa antarnegara, bukan individu. Dalam kasus Gaza, Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. ICJ kemudian mengeluarkan sejumlah tindakan sementara atau provisional measures dalam perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus Gaza tidak hanya menjadi perdebatan moral dan politik, tetapi juga telah masuk dalam jalur hukum internasional yang resmi. (International Court of Justice)
Perbedaan ICC dan ICJ penting untuk dipahami agar masyarakat tidak mencampuradukkan mekanisme hukum internasional. ICC mengejar tanggung jawab pidana individu, sedangkan ICJ menilai tanggung jawab negara. Keduanya sama-sama penting. ICC memastikan pelaku perorangan tidak bebas begitu saja, sementara ICJ memastikan negara tetap tunduk pada kewajiban hukum internasional. Dalam kasus Gaza, kedua mekanisme ini menjadi simbol bahwa keadilan tidak boleh berhenti di ruang komentar media sosial atau pidato para pemimpin dunia.
Jika dihubungkan dengan hukum nasional Indonesia, prinsip perlindungan HAM juga memiliki dasar yang kuat. UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia, terutama dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J. Hak untuk hidup, hak memperoleh rasa aman, hak bebas dari penyiksaan, dan hak memperoleh perlindungan merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga menjadi rujukan penting dalam memahami perlindungan serta penegakan HAM. Kedua undang-undang tersebut juga tercantum sebagai referensi dalam RPS mata kuliah HAM .
Indonesia memang bukan pihak yang secara langsung mengadili kasus Gaza, tetapi sebagai negara yang menjunjung kemanusiaan dan perdamaian dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung penegakan HAM internasional. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Prinsip ini sejalan dengan sikap bahwa penderitaan rakyat sipil dalam konflik bersenjata tidak boleh dinormalisasi.
Namun, realitasnya, peradilan HAM internasional sering menghadapi hambatan besar. Politik global, veto negara kuat, kepentingan ekonomi, dan aliansi militer sering membuat hukum berjalan lambat. Inilah ironi dunia modern: kita memiliki banyak instrumen hukum, tetapi keberanian untuk menegakkannya sering kali kalah oleh kepentingan politik. Padahal, hukum internasional seharusnya menjadi pagar terakhir ketika kekuasaan berubah menjadi mesin kekerasan.
Menurut saya, kasus Gaza mengajarkan bahwa HAM internasional tidak boleh berhenti sebagai teori di ruang kelas. Ia harus hadir dalam keberpihakan nyata kepada korban. Ketika warga sipil menjadi sasaran, ketika anak-anak kehilangan masa depan, dan ketika bantuan kemanusiaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dunia wajib menuntut pertanggungjawaban. Netral terhadap penderitaan bukanlah sikap bijak; dalam banyak keadaan, diam justru menjadi bentuk pembiaran.
Peradilan HAM internasional memang tidak sempurna. Prosesnya panjang, rumit, dan sering dipengaruhi situasi politik global. Tetapi ketidaksempurnaan itu bukan alasan untuk menolaknya. Justru karena dunia belum adil, mekanisme seperti ICC dan ICJ harus terus diperkuat. Tanpa peradilan internasional, pelanggaran HAM berat akan mudah tenggelam dalam narasi pemenang perang. Korban akan dilupakan, pelaku akan berlindung, dan sejarah akan ditulis oleh mereka yang memegang senjata.
Pada akhirnya, Gaza adalah cermin besar bagi nurani dunia. Ia memperlihatkan apakah hukum internasional benar-benar menjadi alat keadilan atau hanya sekadar hiasan diplomasi. Dunia tidak boleh hanya menonton. Jika ada dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, maka mekanisme hukum harus bekerja. Keadilan mungkin berjalan lambat, tetapi ia tidak boleh berhenti. Sebab ketika hukum menyerah di hadapan kekuasaan, kemanusiaanlah yang paling dulu dikuburkan.
