Pemilu adalah ruang paling sah bagi rakyat untuk menentukan arah kekuasaan. Di sanalah suara warga negara menjadi penentu, bukan tekanan, bukan intimidasi, dan bukan keberpihakan aparat. Karena itu, dalam negara hukum demokratis, netralitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan sekadar aturan formal, melainkan syarat utama agar pemilu berjalan jujur, adil, dan dipercaya publik.
Dalam konteks Hukum Tata Negara, TNI dan Polri memiliki posisi penting sebagai alat negara. Keduanya bukan alat pemerintah, bukan alat partai, dan bukan alat kandidat. TNI memiliki fungsi utama dalam bidang pertahanan negara, sedangkan Polri memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pembagian peran ini penting agar kekuasaan negara tidak digunakan untuk memenangkan kepentingan politik tertentu.
Secara konstitusional, Pasal 30 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Dari dasar konstitusi ini, terlihat jelas bahwa TNI dan Polri bekerja untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan politik elektoral.
Netralitas aparat menjadi semakin penting dalam Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu pernah menyoroti perlunya penyamaan persepsi dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas TNI dan Polri. Bawaslu menyatakan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas TNI dan Polri perlu diintegrasikan agar perintah undang-undang dapat dijalankan dengan tepat. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan netralitas aparat bukan isu kecil, melainkan bagian dari pengawasan demokrasi yang serius.
Bahkan, menjelang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pernah mengungkap adanya puluhan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dan TNI selama proses pemilu berlangsung. Menurut laporan tersebut, ada 40 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan TNI yang sudah ditindaklanjuti. Data ini penting karena memperlihatkan bahwa ancaman ketidaknetralan aparat bukan sekadar kekhawatiran teoritis, melainkan benar-benar muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
Menurut saya, ketidaknetralan aparat dalam pemilu adalah persoalan yang sangat berbahaya karena TNI dan Polri memiliki kewenangan koersif. Mereka memiliki simbol kekuatan negara, akses keamanan, struktur komando, dan pengaruh psikologis di masyarakat. Jika aparat terlihat berpihak kepada salah satu kandidat atau kelompok politik, maka pemilih bisa merasa tidak sepenuhnya bebas. Dalam situasi seperti itu, pemilu mungkin tetap berjalan secara prosedural, tetapi kualitas demokrasinya menjadi cacat.
Pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya bilik suara. Pemilu juga harus menjamin suasana yang bebas dari tekanan. Rakyat harus memilih berdasarkan hati nurani, bukan karena rasa takut kepada aparat atau karena melihat negara seolah-olah berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Di sinilah netralitas TNI dan Polri menjadi pagar penting. Tanpa netralitas, batas antara negara dan kekuasaan politik menjadi kabur.
Dalam sejarah Indonesia, persoalan ini memiliki akar yang panjang. Pada masa Orde Baru, militer pernah memiliki peran yang sangat besar dalam politik melalui konsep dwifungsi ABRI. Setelah Reformasi, salah satu agenda penting demokratisasi adalah memisahkan peran pertahanan, keamanan, dan politik praktis. TNI tidak lagi ditempatkan sebagai kekuatan politik sebagaimana masa sebelumnya, sedangkan Polri dipisahkan dari ABRI dan diarahkan sebagai institusi sipil yang berfokus pada keamanan serta penegakan hukum. Reformasi ini lahir dari kesadaran bahwa demokrasi hanya bisa tumbuh apabila aparat bersenjata tidak ikut bermain dalam kontestasi politik.
Karena itu, Pemilu 2024 menjadi ujian apakah semangat Reformasi masih dijaga. Ketika ada dugaan pelanggaran netralitas, negara harus merespons dengan tegas. Jangan sampai pelanggaran hanya berhenti sebagai catatan administratif tanpa efek jera. Jika prajurit TNI atau anggota Polri terbukti berpihak dalam pemilu, maka penanganannya harus jelas, baik melalui mekanisme etik, disiplin, maupun hukum sesuai kewenangan lembaga masing-masing. Netralitas tidak boleh menjadi slogan yang indah di spanduk, tetapi kosong dalam tindakan.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Tugas ini menunjukkan bahwa TNI berdiri di atas kepentingan bangsa, bukan kepentingan kandidat. TNI tidak boleh ditarik ke dalam politik praktis karena kekuatan pertahanan negara harus tetap profesional dan tidak partisan.
Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menempatkan fungsi kepolisian dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Fungsi ini harus dijalankan dengan prinsip hukum dan keadilan. Apabila Polri berpihak dalam pemilu, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat menurun. Polisi yang semestinya menjadi pelindung warga bisa dipersepsikan sebagai penjaga kepentingan politik tertentu.
Dampak ketidaknetralan aparat tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Ia bisa meninggalkan luka panjang dalam demokrasi. Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan kepada lembaga negara, hasil pemilu dapat dipertanyakan, dan konflik politik bisa semakin tajam. Demokrasi yang sehat membutuhkan wasit yang adil, aturan yang jelas, dan aparat yang tidak ikut bermain. Jika aparat ikut menjadi pemain, maka pertandingan politik berubah menjadi tidak seimbang.
Menurut saya, ada tiga hal yang perlu diperkuat. Pertama, pengawasan Bawaslu terhadap netralitas TNI dan Polri harus diperjelas melalui koordinasi yang kuat dengan institusi TNI, Polri, dan lembaga terkait. Kedua, pendidikan netralitas harus diberikan secara serius kepada seluruh jajaran aparat, bukan hanya menjelang pemilu, tetapi sebagai budaya institusional. Ketiga, sanksi terhadap pelanggaran netralitas harus transparan agar publik melihat bahwa negara benar-benar menjaga demokrasi, bukan sekadar menenangkan kritik.
Aparat negara harus memahami bahwa netral bukan berarti pasif. TNI dan Polri tetap harus menjalankan tugasnya menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban. Namun, netral berarti tidak berpihak kepada peserta pemilu mana pun. Netral berarti melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan pilihan politik. Netral berarti memastikan setiap orang dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan aman.
Pada akhirnya, Pemilu 2024 memberi pelajaran penting bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan rakyat yang datang ke TPS, tetapi juga aparat yang tahu batas kekuasaannya. TNI dan Polri adalah alat negara yang harus berdiri di atas semua golongan. Mereka harus menjaga republik, bukan menjaga kepentingan elektoral pihak tertentu. Jika aparat negara berubah menjadi alat politik, maka demokrasi kehilangan ruhnya. Sebaliknya, jika TNI dan Polri menjaga netralitas, maka negara hukum berdiri lebih tegak, dan suara rakyat benar-benar menjadi suara yang merdeka

