Banyak sarjana hari ini berada dalam situasi yang ironis: ribuan lamaran kerja dikirim, tetapi panggilan wawancara tak kunjung datang. Di sisi lain, perusahaan justru mengeluhkan sulitnya menemukan kandidat yang “siap pakai”. Riset Populix dan KitaLulus menunjukkan bahwa sekitar 46 persen perusahaan di Indonesia kesulitan menemukan kandidat yang tepat meski angka pengangguran tetap tinggi. Kondisi ini bukan sekadar soal kurangnya lapangan pekerjaan, melainkan ada yang tidak selaras antara apa yang ditawarkan lulusan dan apa yang dicari perusahaan.
Dari kacamata ekonomi, inilah yang disebut mismatch ketika lulusan yang membanjiri pasar kerja ternyata tidak membawa bekal yang dicari industri. Jumlah sarjana menganggur terus bertambah, dan puncaknya pada Februari 2025 lebih dari satu juta lulusan perguruan tinggi belum terserap dunia kerja dengan TPT lulusan sarjana hingga S3 mencapai 6,23 persen. Ironi yang sulit diabaikan di tengah deretan lowongan yang tak kunjung terisi.
Lalu, mengapa titik temu ini begitu sulit dicapai?
Kesulitan menemukan titik temu antara lulusan dan kebutuhan industri dapat dijelaskan melalui Teori Investasi Sumber Daya Manusia. Dalam teori ini, pendidikan dianggap sebagai bentuk investasi untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing seseorang di dunia kerja. Mahasiswa mengeluarkan biaya besar serta menghabiskan waktu bertahun-tahun dengan harapan memperoleh keterampilan yang bernilai tinggi. Namun pada kenyataannya, investasi tersebut sering kurang tepat sasaran. Perubahan teknologi dan kebutuhan industri berlangsung sangat cepat, sementara sistem pendidikan cenderung tertinggal dalam menyesuaikan kurikulum. Akibatnya, kemampuan yang dimiliki lulusan tidak sepenuhnya sesuai dengan yang dicari perusahaan. Hal ini menyebabkan banyak lulusan tetap kesulitan memperoleh pekerjaan meskipun peluang kerja tersedia. Jika situasi ini terus berlanjut, maka investasi pendidikan menjadi kurang efisien dan tidak memberikan hasil maksimal. Oleh karena itu, jika sumber masalahnya ada pada investasi itu sendiri, maka tidak tepat apabila perubahan hanya dibebankan pada pihak kampus saja.
Jika perubahan tidak bisa hanya dibebankan pada kampus, maka dibutuhkan pendekatan yang lebih sistemik, yakni co-investment atau investasi bersama antara kampus dan industri sejak tahap penyusunan kurikulum. Artinya, perusahaan tidak lagi sekadar menjadi “pengguna akhir” lulusan, melainkan ikut membentuk kompetensi yang dibutuhkan jauh sebelum mahasiswa diwisuda.
Tentu muncul pertanyaan wajar: mengapa industri mau repot? Di sinilah peran pemerintah menjadi krusial. Insentif berupa potongan pajak bagi perusahaan yang aktif membuka program magang berskala besar atau berkontribusi dalam pengembangan kurikulum bisa menjadi daya tarik yang nyata. Ini bukan sekadar bagi-bagi keuntungan, melainkan logis secara ekonomi. Perusahaan yang sudah “melatih” mahasiswa sejak masa kuliah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya onboarding dan training besar-besaran saat merekrut. Mahasiswa pun masuk dunia kerja dengan skill yang benar-benar relevan, bukan sekadar gelar di atas kertas.
Dengan skema co-investment ini, investasi pendidikan tidak lagi berjalan sendirian dan salah arah. Ketika kampus, industri, dan pemerintah berbagi tanggung jawab sejak awal, jurang mismatch antara lulusan dan kebutuhan pasar kerja akhirnya punya jembatan yang nyata untuk diseberangi.
Farsya Adli, Nadinda Luvia, Fajar Saydana, Dr.Dyah Maya Nihayah, S.E., M.Si. , Retno Febriyastuti Widyawati, S.E., M.Sc.
