Rekayasa Genetika Modern melalui Teknik Kloning dalam Perspektif Hukum dan Syariat Islam
JATENG.NET, SEMARANG — Kemajuan teknologi di era sekarang membawa perubahan besar terhadap ilmu sains, dengan adanya kemajuan teknologi, ilmuwan sains berlomba-lomba untuk berinovasi membuat perubahan yang hal ini berimbas pada kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia. Perubahan yang cukup berdampak yang dilakukan oleh ilmuwan sains salah satunya di bidang Bioteknologi yakni rekayasa genetika.
Rekayasa genetika merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh ilmuwan dengan melakukan modifikasi molekul genetika dari suatu organisme yang bertujuan untuk menghasilkan sifat baru yang dimiliki oleh organisme tersebut. Salah satu rekayasa genetika yang cukup berpengaruh yakni teknik kloning. Teknik kloning merupakan suatu proses pembuatan salinan identik dari organisme atau makhluk hidup, prosesnya dilakukan dengan cara mengkloningkan atau menyalin materi genetik dan ditempatkan di organisme lain yang telah dikosongkan intinya. Kloning dapat dilakukan pada berbagai tingkatan, mulai dari sel tunggal hingga organisme lengkap.

Tetapi yang akan dibahas pada essai ini adalah bagaimana pespektif Islam terhadap teknik kloning. Seperti yang kita tahu, Islam merupakan suatu agama yang berlaku universal dan abadi mendorong setiap umatnya agar bersikap positif dan konstruktif terhadap perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi. Dorongan Islam terhadap umatnya untuk mengembangkan teknologi sepatutnya disertai bimbingan, agar pengembangan tersebut berjalan dengan baik, dan membawa kebermanfaatan serta kemaslahatan.
Menurut perspektif syariat Islam, teknik kloning jika diterapkan pada hewan tidak akan menngundang masalah, tetapi jika diterapkan pada manusia, hal ini akan mengundang masalah. Hal tersebut muncul karena teknik kloning dalam hukum Islam termasuk masalah Ijtihadiah, yang dimana hal ini tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam masalah Ijtihadiah, memungkinkan para ahli akan berbeda pendapat dalam kesimpulannya, disamping itu, jika teknik kloning diterapkan pada manusia akan memunculkan berbagai pro dan kontra, hal itu bukan saja muncul dikalangan para ulama Islam, tetapi juga muncul dikalangan para tokoh agama lainnya, serta para tokoh politik dunia, sehingga akhirnya para ahli hukum Islam ada yang menyimpulkan bahwa teknik kloning pada manusia hukumnya haram.
Teknik kloning dalam rekayasa genetika dianggap membawa manfaat apabila diterapkan pada hewan, namun penggunaannya pada manusia menimbulkan pro dan kontra dalam syariat dan hukum Islam. Hal ini disebabkan kerana tidak adanya ketetapan yang tegas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai kloning manusia, sehingga para ulama dan tokoh agama berdebat dan akhirnya sebahagian besar menyimpulkan bahwa kloning manusia adalah haram karena dianggap tidak etis.
Penulis: Ahmad Marsel Ramadlani, Universitas Negeri Semarang, FMIPA, Pendidikan Biologi






