Undip Maksimalkan Pemahaman Masyarakat Desa Tumbrep melalui Program Edukasi Bahaya Narkotika dan Penerapan Undang-Undang Narkotika oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek 2025

Mahasiswa KKN Tematik Universitas Diponegoro (UNDIP) berfoto bersama remaja Desa Tumbrep, Batang, sambil memegang poster edukasi. Program ini berfokus pada penyuluhan bahaya narkotika dan Undang-Undang Narkotika untuk menumbuhkan kesadaran hukum serta menciptakan lingkungan desa yang aman dan sehat.

JATENG.NET, BATANG – Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, kini semakin siap naik kelas setelah mendapat pendampingan intensif dari mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro (Undip). Program ini dijalankan melalui skema Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2025.

Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan fokus edukasi bahaya narkotika dan penerapan undang-undang narkotika pada remaja telah berhasil dilaksanakan dengan serangkaian kegiatan edukatif dan interaktif. Hasil yang paling signifikan dari program ini adalah peningkatan pengetahuan dan kesadaran remaja terhadap dampak buruk penggunaan narkoba, baik dari segi kesehatan maupun hukum.

Berdasarkan data evaluasi, terjadi peningkatan pemahaman yang nyata mengenai jenis-jenis narkoba, konsekuensi fisik dan mental yang ditimbulkan, serta sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, program ini juga berhasil menumbuhkan sikap proaktif di kalangan peserta. Mereka tidak hanya menjadi lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan, tetapi juga memiliki inisiatif untuk menyebarkan informasi positif dan menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya.

Sebuah poster edukasi ditampilkan, yang dirancang oleh mahasiswa KKN UNDIP. Poster tersebut memuat informasi visual mengenai bahaya narkotika, konsekuensi fisik dan mental.

Keberhasilan program ini didukung oleh beberapa faktor kunci, termasuk partisipasi aktif dari para remaja, kolaborasi yang baik dengan pihak desa dan sekolah. Meskipun demikian, program ini juga menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan waktu dan anggaran, yang membatasi ruang lingkup kegiatan. Namun, dengan kreativitas dan semangat yang tinggi, saya berhasil mengatasi kendala tersebut, salah satunya dengan membuat media edukasi sederhana seperti poster yang dapat disebarluaskan dengan biaya minimal. Secara keseluruhan, program ini membuktikan bahwa edukasi preventif adalah langkah yang sangat efektif dan krusial dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Melalui kegiatan ini, saya dapat berkontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan Desa Tumbrep yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika, sehingga remaja dapat tumbuh menjadi individu yang produktif, berdaya saing, dan taat hukum. Edukasi dan penegakan hukum yang berkesinambungan menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, serta memastikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Desa Tumbrep.

Sebagai penutup, tim pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, yang telah mendanai program ini sesuai kontrak pelaksanaan kegiatan:

  • Nomor: 062/C3/DT.05.00/PM/2025 (kontrak induk)
  • Nomor: 360-11/UN7.D2.1/PM/V/2025 (kontrak turunan).

Program ini dilaksanakan oleh tim dosen pelaksana: Mj Rizqon Hasani, S.Hum., M.I.Kom. dan Dr. Adi Nugroho, M.Si. dari Universitas Diponegoro, serta Alfia Magfirona, S.T., M.T. dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.