JATENG.NET, SRAGEN –Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro IDBU 42 Tim 2 yang berada di bawah koordinasi Ketua Pelaksana Dr. Ir. Cahya Setya Utama, S.Pt., M.Si., IPM telah berhasil menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan bertema “Modus Penipuan Digital dan IASC (Indonesia Anti Scam Center).”
Acara dilaksanakan di rumah salah satu warga RT 08, di Desa Sukorejo, Kabupaten Sragen. Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari kalangan masyarakat umum pada Sabtu (26/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan digital, khususnya yang berkedok penipuan transaksi keuangan. Materi disampaikan oleh Kezia Jevera, mahasiswa Jurusan Akuntansi Perpajakan, yang memberikan pemaparan mengenai ciri-ciri umum modus penipuan yang mengatasnamakan bank, tips PASTI agar terhindar dari penipuan, teknik bujuk rayu yang sering digunakan pelaku, serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari jebakan penipuan transaksi keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan pula platform IASC (Indonesia Anti Scam Center) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). IASC merupakan forum kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif dan partisipatif. Masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab serta diskusi mengenai studi kasus penipuan digital yang sedang marak terjadi. Pemaparan studi kasus ini memberikan ilustrasi nyata kepada masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian sebelum menerima atau memutuskan investasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin kritis dan bijak dalam menghadapi berbagai tawaran investasi yang beredar, serta mampu memanfaatkan fasilitas IASC secara mandiri untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang.











