Dari Jelantah Menjadi Rupiah

Dari Jelantah Menjadi Rupiah

Menyulap limbah dapur jadi lilin aromaterapi bernilai ekonomis, mahasiswa KKN Undip ajak ibu-ibu PKK Desa Tunggul kenali pentingnya legalitas usaha melalui NIB.

SRAGEN – Limbah minyak goreng bekas atau yang akrab disebut minyak jelantah selama ini kerap dianggap sebagai barang tak berguna yang berakhir di saluran pembuangan. Padahal, jika diolah dengan tepat, minyak jelantah dapat disulap menjadi produk bernilai ekonomis. Hal inilah yang mendasari salah satu program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Diponegoro di Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Program bertajuk “Dari Jelantah Menjadi Rupiah” ini digagas oleh mahasiswa Tim KKN Universitas Diponegoro yang ditempatkan di Desa Tunggul, salah satunya M ‘ Fadhila Putra dari Program Studi Hukum, dan dilaksanakan pada Selasa, 11 Juli 2026, dengan sasaran utama ibu-ibu PKK setempat. Melalui kegiatan ini, warga diperkenalkan pada cara sederhana mengolah minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber penghasilan tambahan bagi keluarga.

Kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai bahaya minyak jelantah apabila dibuang sembarangan, mulai dari pencemaran lingkungan hingga risiko kesehatan jika digunakan kembali untuk memasak. Selanjutnya, peserta diajak mempraktikkan langsung proses pengolahan minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi, mulai dari tahap penyaringan, pencampuran dengan bahan tambahan, hingga pencetakan dan pemberian aroma.

Antusiasme ibu-ibu PKK terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Selain karena bahan baku yang mudah didapat dan minim biaya, banyak peserta yang mengaku baru mengetahui bahwa limbah dapur seperti minyak jelantah dapat memiliki nilai jual jika dikemas dengan baik.

Tidak berhenti pada aspek teknis pengolahan, program ini juga menyisipkan materi tentang pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, khususnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai mahasiswa Hukum, ia menjelaskan bahwa NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha yang memberikan sejumlah manfaat, mulai dari kemudahan mengakses permodalan dan program pemberdayaan pemerintah, perlindungan hukum atas usaha yang dijalankan, hingga peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

“Banyak pelaku usaha mikro di desa yang sebenarnya sudah menjalankan usaha, tetapi belum memiliki NIB karena minimnya informasi. Padahal proses pengurusannya kini sudah bisa dilakukan secara daring melalui sistem OSS dan tidak dipungut biaya,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Melalui program ini, mahasiswa berharap ibu-ibu PKK Desa Tunggul tidak hanya mampu memproduksi lilin aromaterapi dari minyak jelantah secara mandiri, tetapi juga terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara resmi sehingga dapat berkembang lebih jauh, baik dari sisi produksi maupun pemasaran.

Ke depan, produk lilin aromaterapi hasil olahan warga ini diharapkan dapat menjadi salah satu produk unggulan rumah tangga di Desa Tunggul, sekaligus menjadi solusi atas persoalan limbah minyak jelantah yang selama ini kurang mendapat perhatian di tingkat rumah tangga.

  • M Avendra Fadhila Putra
  • Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Diponegoro
  • Setuju
Butuh bantuan? Chat kami!