Kode Etik

Kode Etik Perusahaan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perusahaan pers, Jateng.net berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang Pers serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Seluruh aktivitas jurnalistik yang meliputi peliputan, wawancara, penulisan, dan penerbitan berita di Jateng.net dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta nilai-nilai dan tujuan perusahaan.

Untuk itu, ditetapkan Kode Etik Perusahaan Pers Jateng.net sebagai berikut:

  1. Wartawan dan seluruh anggota redaksi Jateng.net wajib mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dan seluruh anggota redaksi Jateng.net harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

  3. Wartawan Jateng.net dalam menjalankan tugasnya wajib menggunakan identitas resmi berupa kartu pers dan/atau identitas perusahaan serta tercantum dalam boks redaksi. Wartawan Jateng.net dilarang meminta maupun menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun dari narasumber.

  4. Wartawan Jateng.net wajib bersikap independen, berimbang, menggunakan hati nurani, serta bebas dari intervensi pihak mana pun dan tidak memiliki itikad buruk dalam pemberitaan.

  5. Wartawan Jateng.net wajib menghormati hak privasi narasumber, tidak merekayasa foto, suara, maupun hasil liputan, serta dilarang melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun.

  6. Wartawan Jateng.net wajib menguji kebenaran informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

  7. Wartawan Jateng.net dilarang membuat atau menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan identitas anak yang menjadi korban maupun pelaku kejahatan.

  8. Redaksi Jateng.net menggunakan hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas atau keberadaannya, serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang (background information), dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

  9. Redaksi Jateng.net tidak menerbitkan atau menyiarkan berita yang mengandung prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat kelompok rentan, termasuk orang miskin, sakit, penyandang disabilitas fisik maupun mental.

  10. Wartawan Jateng.net menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik yang lebih luas.

  11. Redaksi Jateng.net akan segera melakukan ralat, koreksi, dan perbaikan terhadap berita yang terbukti keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca.

  12. Redaksi Jateng.net wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di:
Semarang, Jawa Tengah

Penerbit:
PT. Handayat Media Group

Nomor AHU:
AHU-017614.AH.01.30.Tahun 2023

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bersikap profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya dan sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:
Cara-cara yang profesional meliputi:
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
menghormati hak privasi;
tidak menyuap;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
rekayasa pengambilan serta pemuatan atau penyiaran gambar, foto, dan suara dilengkapi dengan keterangan sumber serta ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi demi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck atas kebenaran informasi tersebut.
Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan, berbeda dengan opini interpretatif yang merupakan penafsiran wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:
Bohong berarti sesuatu yang telah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis melalui foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran:
Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan tanpa menyebutkan identitas narasumber.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Penafsiran:
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik terhadap sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran:
Segera berarti dilakukan secepat mungkin, baik ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan berkaitan dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers)