JATENG.NET, PEKALONGAN — Legalitas usaha seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM di pedesaan, terutama bagi produsen makanan rumahan yang telah berjalan secara turun-temurun tanpa administrasi formal. Inilah yang mendorong Kepin Harydinata Munte, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), untuk terjun langsung melalui program KKN-T IDBU Tim 15 di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Sebagai bagian dari Kelompok 6 KKN-T IDBU Undip, Kepin menjalankan program sosialisasi, simulasi, pendampingan, hingga pendaftaran sertifikasi usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Fokus kegiatan diberikan kepada UMKM produsen makanan lokal, khususnya UMKM Tempe, yang menjadi identitas ekonomi masyarakat Rembun.
Salah satu mitra yang didampingi adalah Mas Anam, pemilik UMKM “Anam Tempe”, yang meneruskan usaha keluarga sejak akhir tahun 2021. Tempe produksinya kini menjadi salah satu pemasok utama bagi warga di wilayah Rembun dan sekitarnya.
“Sebetulnya saya sempat sungkan waktu Mas Kepin datang bawa program ini. Saya pikir, ‘Wah, kasihan juga mahasiswa harus repot bantu-bantu kayak gini.’ Tapi di sisi lain, saya sadar betul bahwa usaha ini perlu berkembang. Dan saya pribadi, memang butuh arahan seperti ini supaya bisa naik kelas,” tutur Mas Anam.

Selama ini, proses legalitas usaha seperti NIB dan PIRT kerap dianggap rumit dan membingungkan. Ditambah lagi, keterbatasan akses teknologi dan literasi hukum membuat banyak pelaku usaha enggan atau bahkan tidak tahu harus mulai dari mana. Untuk itulah, program ini dilaksanakan secara door to door, langsung ke kediaman para pelaku UMKM, agar lebih komunikatif dan tepat sasaran.
“Kami memahami bahwa mayoritas masyarakat belum terbiasa dengan sistem digital dan legalitas berbasis online. Oleh karena itu, pendekatan personal menjadi penting agar pesan yang ingin disampaikan bisa diterima secara utuh dan langsung diterapkan,” jelas Kepin, yang aktif mendampingi warga dalam proses registrasi dan pengisian dokumen.

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari tema KKN-T IDBU Tim 15 Universitas Diponegoro, yakni “Pengembangan UMKM Melalui Teknologi Digital dan Kebudayaan sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan Menuju Desa Kreatif di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.” Desa Rembun sendiri dikenal memiliki potensi besar di bidang produksi tempe, namun masih menghadapi tantangan dari sisi legalitas, pemasaran, dan daya saing.
Di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (Riris Tiani, S.S., M.Hum.; Fajrul Falah, S.Hum., M.Hum.; dan Dr. Nailul Fauziyah, S.Psi., M.Psi.), Kepin melaksanakan kegiatan ini tidak hanya untuk menjalankan program kerja, tetapi juga membuka dialog dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi dalam pengembangan usaha jangka panjang.
“Setelah tahu manfaatnya, saya jadi yakin ini bukan sekadar urusan administrasi. Dengan legalitas seperti NIB dan PIRT, saya bisa lebih percaya diri kalau nanti ingin mengembangkan usaha ke pasar yang lebih luas, entah lewat toko modern atau pemasaran online,” tambah Mas Anam.
Program ini tidak hanya membuka akses informasi, tapi juga membangun relasi dan kepercayaan antara mahasiswa dan pelaku UMKM lokal. Antusiasme yang tumbuh dari pendampingan ini menunjukkan bahwa legalitas bukan lagi sesuatu yang menakutkan, tetapi menjadi kunci penting bagi kemajuan ekonomi desa.
Dengan langkah-langkah kecil namun berdampak besar seperti ini, mahasiswa KKN Undip berperan aktif dalam menghubungkan potensi lokal dengan sistem formal dan digitalisasi usaha, sebagai fondasi menuju desa yang kreatif, mandiri, dan berdaya saing.











