JATENG.NET, MAGELANG – Dalam upaya meningkatkan transparansi pelayanan publik serta optimalisasi good governance, KKN TIM II UNDIP yang bertugas di Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, melaksanakan program kerja pembuatan kebijakan alur pengaduan masyarakat.
Program kerja ini dilaksanakan setelah melihat adanya kebutuhan masyarakat untuk memiliki jalur yang jelas dan efektif dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik di desa.
Sebelumnya, banyak warga yang merasa kesulitan dalam menyampaikan keluhan karena belum adanya prosedur yang terstruktur dan terarah.
"Melalui kebijakan alur pengaduan ini, kami berharap dapat membantu warga Desa Pandean untuk lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di desa," ungkap KKN TIM II UNDIP yang terlibat dalam program ini.
Dalam pertemuan singkat yang dilaksanakan di Balai Desa Pandean, KKN TIM II UNDIP memaparkan konsep alur pengaduan yang meliputi langkah-langkah mulai dari penerimaan pengaduan, verifikasi, tindak lanjut, hingga penyelesaian. Setiap tahapan alur ini dirancang agar transparan dan dapat dipantau oleh pihak yang bersangkutan.
Program ini mendapat sambutan positif dari Sekertaris Desa, Pak Purnomo. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari KKN TIM II UNDIP dalam menyusun kebijakan alur pengaduan masyarakat ini. Kebijakan ini akan menjadi salah satu upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga," ujarnya.
KKN TIM II UNDIP juga melakukan sosialisasi kepada perangkat desa tentang pentingnya partisipasi aktif dalam proses pengaduan.
Dengan adanya kebijakan alur pengaduan masyarakat ini, diharapkan Desa Pandean dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Program ini diharapkan menjadi legacy yang bermanfaat bagi masyarakat desa dan diterapkan secara berkelanjutan.
Editor: Nur Ardi