JATENG.NET, KARANGANYAR -- Syafira, Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro memberikan edukasi terkait “Ayo Tingkatkan Keluarga Sadar Hukum” pada ibu-ibu PKK Desa Gebyog yang dihadiri oleh 40 orang dalam kegiatan arisan rutin di Ruang Serbaguna Balai Desa Gebyog pada Jumat (26/07/2024). Dalam pemberian edukasi ini, materi yang disampaikan mengenai pengertian, tujuan, faktor, indikator, dan proses mengenai tingkatkan keluarga sadar hukum.
Hukum dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat yang nyaman dan berkeadilan. Tak jarang hukum di salah gunakan untuk kepentingan pribadi masyarakat.
Hukum merupakan peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Maka dari itu, untuk menciptakan masyarakat yang tertib, tentram, dan aman dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hukum.
Kesadaran hukum merupakan kesadaran akan diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Pada umumnya, tingkat kesadaran hukum di Desa masih rendah.
Dengan rendahnya tingkat kesadaran hukum, mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum yang ada di masyarakat karena masih terdapat yang tidak memahami akan adanya suatu aturan yang telah dipublikasikan.
Materi disampaikan dengan menarik dan terdapat poster serta leaflet mengenai keluarga sadar hukum yang membuat ibu-ibu PKK Desa Gebyog antusias dalam kegiatan ini. Setelah memahami keluarga sadar hukum, diharapkan ibu-ibu PKK Desa Gebyog dapat mengajarkan kepada keluarganya karena masyarakat berperan penting dalam merealisasikan tujuan dari hukum itu sendiri yang mempengaruhi tingkat pendidikan yang ada dalam masyarakat tersebut agar lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran hukum.
Maka dari itu, untuk mengurangi terjadinya pelanggaran hukum, Syafira juga memberikan edukasi terkait “Tips Melindungi Diri Dari Kekerasan Seksual” agar perempuan yang ada di Desa Gebyog dapat bertindak atas pelanggaran hukum yang akan bahkan sudah dialami.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia mengakibatkan terganggunya kenyamanan dan keamanan perempuan yang ada di masyarakat.
Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan kekerasan yang sangat merugikan, merusak bahkan merendahkan yang berdampak buruk pada psikologis dan juga fisik dari korban itu sendiri. Dampak psikologis yang ditimbulkan meliputi trauma, reaksi fisik, rasa ingin bunuh diri, dan lain-lain.
Edukasi mengenai kekerasan seksual ini mendapatkan antusias yang cukup tinggi dikarenakan di Desa Gebyog masih ditemukan contohnya yakni dalam bentuk Cat Calling.
“Tips ini sangat bermanfaat bagi kami para perempuan agar lebih berhati-hati jika berpergian dan lebih sadar apa yang harus kami lakukan jika mendapat perlakuan tidak baik yang dilakukan oleh orang sekitar”. Ujar salah satu peserta PKK Desa Gebyog.
Dengan adanya edukasi ini, untuk korban kekerasan seksual dan para wanita yang ada di Desa Gebyog diharapkan lebih hati-hati dan berusaha untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan 5 (lima) tips yang diberikan melalui poster dan leaflet yang dibagikan lalu segera hubungi pihak berwajib jika mendapatkan kekerasan seksual dan sertakan bukti yang akurat.
Penulis : Syafira Putri Ayu D., Mahasiswa Fakultas Hukum, TIM II KKN UNDIP 2023/2024
Editor : Nur Ardi