PEKALONGAN – KKN TIM II UNDIP 2024 Desa Sumub Lor mengadakan penyuluhan penting mengenai dampak kesehatan dari pernikahan di bawah umur sebagai langkah strategis untuk pencegahan pernikahan dini. Acara ini berlangsung pada Jumat (19/07/2024) di Balai Desa bersamaan dengan pelaksanaan posyandu remaja yang dihadiri oleh Ibu Bidan, Ibu Lurah, serta remaja pra-nikah usia 12-17 tahun.
Pernikahan dini di desa ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan sejak dulu dilihat dari masih banyaknya warga yang melakukan pernikahan di bawah umur. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan mengenai banyaknya dampak dan risiko kesehatan yang dapat timbul dari pernikahan dini. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan akibat kesehatan yang bisa dialami akibat pernikahan di bawah umur, serta mendorong kesadaran untuk mencegah pernikahan dini di masa depan.
Pernikahan dini dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental remaja, termasuk risiko komplikasi selama kehamilan dan persalinan oleh remaja, gangguan pertumbuhan pada anak, serta dampak psikologis. Kurangnya pengetahuan mengenai risiko-risiko ini menjadi alasan utama tingginya angka pernikahan dini di Desa Sumub Lor.
Penyuluhan ini diawali dengan paparan dari Tim II KKN Undip yang menjelaskan berapa batas usia yang legal dalam pernikahan, dampak pernikahan dini, termasuk risiko kesehatan bagi remaja yang hamil dan melahirkan pada usia muda, dan bagaimana mencegah terjadinya pernikahan yang terlalu dini. Selain itu, Ibu Bidan memberikan sambutan yang menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran tentang isu ini serta peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung pencegahan pernikahan dini.
Selama acara, peserta diberikan informasi mendalam tentang dampak kesehatan pernikahan dini dan diajak berdiskusi mengenai langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mengurangi kasus pernikahan dini di desa. Materi penyuluhan juga mencakup dukungan psikologis bagi remaja dan keluarga untuk membuat keputusan yang lebih baik mengenai pernikahan.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sumub Lor akan lebih sadar tentang risiko kesehatan pernikahan dini dan mampu mengambil tindakan preventif. Upaya ini bertujuan untuk menurunkan angka pernikahan dini dan meningkatkan kualitas hidup remaja khususnya di Desa Sumub Lor.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam pola pikir masyarakat mengenai pernikahan dini serta upaya preventif yang lebih efektif di masa depan.
Demikian informasi mengenai mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2024 ikut serta dalam upaya mengatasi pernikahan dini di Desa Sumub Lor, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Penulis: Ardhia Amelia Savitri dari Fakultas Kedokteran
Editor: Ahmad Dayat