JATENG.NET, PEKALONGAN – Baru-baru ini salah satu anggota Tim II KKN Undip, Nehemia Abel, yang melaksanakan KKN di Desa Api-Api, Pekalongan, diberikan kesempatan pada Kamis (25/07/24) untuk mengedukasi dan memberikan penyuluhan akan pentingnya pendaftaran merek khususnya bagi Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang didaftarkan di dgip.co.id sekaligus berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam prosesi berlangsungnya pemaparan tersebut, Nehemia Abel, memperingatkan untuk jangan sekali-kali untuk menggunakan merek-merek terdaftar yang sudah ada. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut termasuk sebagai salah satu bentuk peniruan merek tanpa izin mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pengambilan topik berkaitan dengan pendaftaran merek adalah salah satu hal bentuk kekhawatiran dari Mahasiswa KKN tersebut karena masih banyak UMKM di wilayah Desa Api-Api yang meniru atau paling tidak mendompleng merek yang sudah ada ataupun terkenal. Hal ini patut untuk diluruskan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kelak bagi pelaku usaha UMKM yang bersangkutan.
Adapun target yang dicapai oleh Nehemia Abel ialah Ibu-Ibu Pelaku Usaha di Desa Api-Api serta Ibu Penjual Ikan Asap di Desa Api-Api. Proses pembawaan materi pun berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya kendala dan hambatan apapun.
Editor: Nur Ardi