Program ini diselenggarakan oleh Najwa Almadina yang merupakan Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Pada Senin (29/07/2024), telah diadakannya penyuluhan serta pelatihan kepada para pelaku UMKM di Kelurahan Penumping, Kecamatan LAweyan, Kota Surakarta mengenai tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini diselenggarakan oleh Najwa Almadina yang merupakan Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) yang sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di kelurahan tersebut. Adanya program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bagi para pelaku UMKM tentang pentingnya setiap pelaku usaha memiliki NIB bagi tiap-tiap bidang usaha yang dimiliki.
Dikatakan oleh Najwa bahwa pada dasarnya masyarakat kelurahan Penumping sudah mengetahui mengenai NIB itu sendiri, tetapi masih belum memahami bentul tahap demi tahap dalam cara pendaftarannya. Sehingga, ketika melakukan survei kepada beberapa UMKM, mereka diantaranya mengaku bahwa belum memiliki NIB karena kurang mengerti terkait cara pendaftarannya. Dari permasalahan tersebut, saudari Najwa mengangkat persoalan ini dan menjadikan suatu peluang kegiatan positif untuk membantu para pelaku UMKM di kelurahan Penumping agar memberikan pelatihan tata cara pendaftaran NIB tersebut.
Dari penyuluhan ini dilakukan sebuah kolaborasi dengan beberapa program studi, diantaranya Akuntansi dan Administrasi Bisnis yang tentunya membawakan materi yang berbeda-beda. Kemudian, diawal penyuluhan ini Najwa membagikan leaflet yang berisi ringkasan materi yang dikemas secara menarik agar mudah dipahami oleh para pelaku usaha. Selanjutnya, ketika menyampaikan materi, Najwa membahas mengenai hal-hal yang diperlukan dalam pendaftaran NIB, menjelaskan fungsi NIB secara singkat namun jelas, serta melakukan contoh tata cara pendaftarannya kepada audiens dengan menyuguhkan video tutorial diakhir materi.
Sepanjang acara dilaksanakan secara semi formal namun tetap santai agar para pelaku usaha tidak merasa tegang dengan acara yang diadakan dan mengadakan sesi pemberian kenang-kenangan untuk beberapa para pelaku UMKM yang aktif, interaktif, dan antusias. Dengan respon yang didapatkan dari para tamu undangan, Najwa cukup senang dengan telah terlaksananya salah satu program kerja yang Ia buat.
Dikatakan oleh Najwa bahwa pada dasarnya masyarakat kelurahan Penumping sudah mengetahui mengenai NIB itu sendiri, tetapi masih belum memahami bentul tahap demi tahap dalam cara pendaftarannya. Sehingga, ketika melakukan survei kepada beberapa UMKM, mereka diantaranya mengaku bahwa belum memiliki NIB karena kurang mengerti terkait cara pendaftarannya. Dari permasalahan tersebut, saudari Najwa mengangkat persoalan ini dan menjadikan suatu peluang kegiatan positif untuk membantu para pelaku UMKM di kelurahan Penumping agar memberikan pelatihan tata cara pendaftaran NIB tersebut.
Dari penyuluhan ini dilakukan sebuah kolaborasi dengan beberapa program studi, diantaranya Akuntansi dan Administrasi Bisnis yang tentunya membawakan materi yang berbeda-beda. Kemudian, diawal penyuluhan ini Najwa membagikan leaflet yang berisi ringkasan materi yang dikemas secara menarik agar mudah dipahami oleh para pelaku usaha. Selanjutnya, ketika menyampaikan materi, Najwa membahas mengenai hal-hal yang diperlukan dalam pendaftaran NIB, menjelaskan fungsi NIB secara singkat namun jelas, serta melakukan contoh tata cara pendaftarannya kepada audiens dengan menyuguhkan video tutorial diakhir materi.
Sepanjang acara dilaksanakan secara semi formal namun tetap santai agar para pelaku usaha tidak merasa tegang dengan acara yang diadakan dan mengadakan sesi pemberian kenang-kenangan untuk beberapa para pelaku UMKM yang aktif, interaktif, dan antusias. Dengan respon yang didapatkan dari para tamu undangan, Najwa cukup senang dengan telah terlaksananya salah satu program kerja yang Ia buat.
Harapannya, dengan adanya penyuluhan ini, para pelaku UMKM di Kelurahan Penumping dapat lebih memahami pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha dalam menjalankan suatu bisnis agar dapat mendukung keberjalanan usaha mereka, karena telah terdaftar legalitasnya secara hukum.
Editor: Anggi Putri