JATENG.NET, KARANGANYAR - Desa Gebyog merupakan Desa dengan penduduk yang majemuk dengan berbagai macam golongan masyarakat yang sudah melek akan teknologi digital. Di era dimana media sosial marak digunakan pasti tidak luput dari kejadian tidak mengenakkan seperti pencurian data, penipuan online, bahkan scamming.
Adanya situasi tersebut memunculkan gagasan bagi para mahasiswa KKN UNDIP untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai etika penggunaan internet untuk mengurangi kejahatan siber.
Mahasiswa KKN tersebut berasal dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Dok. Istimewa |
Penyuluhan ini dilaksanakan pada Jumat (26/7/24) di gedung pertemuan Desa Gebyog. Penyuluhan ini dihadiri oleh ibu-ibu PKK Desa Gebyog yang berjumlah 40 peserta. Peserta sangat antusias pada saat materi ini disampaikan karena beberapa kasus terasa nyata adanya di kalangan masyarakat.
Banyak dari masyarakat yang hanya menggunakan internet tanpa tahu adanya bahaya yang mengintai di sekitarnya. Termasuk keamanan sandi dan keamanan data pribadi. Kelalaian yang dialami oleh masyarakat terjadi karena mereka belum teredukasi mengenai kejahatan yang terjadi di media sosial, mereka cenderung lalai terkait kejahatan di media sosial karena serangannya tidak nyata seperti kejahatan lainnya, tetapi yang tidak disadari adalah dampaknya sangat berbahaya.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk edukasi interaktif dan diberikan kasus nyata yang pernah terjadi di Masyarakat sekitar. Dalam edukasinya, mahasiswa menjelaskan berbagai motif di balik kejahatan siber, jenis-jenis kejahatan yang sering terjadi, seperti phishing, hacking, dan cyber bullying, serta dampaknya terhadap korban.
Mereka juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur tentang kejahatan siber di Indonesia, sehingga peserta memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana tersebut. Materi disampaikan dalam bentuk Power Point dan juga poster yang dapat ditempelkan di beberapa titik yang ada di Desa Gebyog.
Dalam kegiatan ini dikenalkan pula tentang Five Stages of Grief (lima tahap berduka) yang sering dialami oleh korban kejahatan siber. Mahasiswa menjelaskan bagaimana korban kejahatan siber melalui tahap-tahap seperti penyangkalan, kemarahan, tawar-menawar, depresi, dan penerimaan, serta pentingnya dukungan sosial untuk membantu mereka melewati masa sulit tersebut.
Selain memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak kejahatan siber, mahasiswa juga memberikan tips praktis tentang cara menghindari kejahatan siber dan bagaimana bersikap bijak dalam melakukan transaksi jual beli online.
Mereka menekankan pentingnya melindungi data pribadi, menggunakan kata sandi yang kuat, serta waspada terhadap tawaran yang menggiurkan padahal belum tentu nyata adanya.
Di akhir acara, mahasiswa KKN menyampaikan panduan tata cara melaporkan tindak pidana kejahatan siber kepada pihak kepolisian kepada peserta serta nomor yang dapat dihubungi untuk melaporkan tindak kejahatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Masyarakat menjadi teredukasi dan dapat menyebarkan informasi mengenai etika penggunaan media sosial supaya tindak pidana kejahatan siber dapat dicegah.
Penulis: Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Desa Gebyog
Editor : Nur Ardi