JATENG.NET, SRAGEN - Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku home industri kini menjadi langkah penting untuk melegalkan usaha mereka dan memperluas akses pasar. Pembuatan NIB ini sangatlah penting saat memulai sebuah usaha karena NIB menunjukkan indentifikasi resmi sebuah usaha.
Beberapa keuntungan yang didapat pelaku usaha dengan memiliki NIB termasuk kemudahan administrasi, legalitas, dan akses ke fasilitas pemerintah. Dengan memiliki NIB ini maka pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih mudah dan teratur.
Desa Nganti terletak di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Di Desa Nganti ini terdapat salah satu home industri yang cukup besar. Home industri tersebut berupa Green House yang bernama Sahaba Green House.
Sahaba Green House merupakan usaha yang berfokus pada budidaya berbagai jenis melon yang berkualitas tinggi dengan memanfaatkan teknologi rumah kaca yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas hasil panen secara efektif. Namun, dalam hal ini home industri tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
Sehingga untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya NIB dan berbagai manfaat dengan memiliki NIB, maka Farah Aqilah Maharani Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro memberikan kontribusinya dengan melaksanakan Program Kerja KKN yang berfokus pada Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submition (OSS).
Program kerja tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juli 2024 yang bertempat di Balai Desa Nganti. Dalam melaksanakan program kerja tersebut terdapat beberapa pihak yang terkait diantaranya pelaku usaha Sahaba Green House, Kepala Desa Nganti, dan teman – teman kelompok KKN Desa Nganti.
Setelah pelaksanakan program kerja tersebut, Pak Agung Prasetyo selaku pemilik Sahaba Green House mengungkapkan “Dengan memilki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha saya memiliki legalitas yang jelas karena sudah terdaftar secara resmi, dapat membuka peluang lebih besar untuk bekerja sama dengan pihak lain serta dapat memudahkan saya dalam memngurus perizinan dan kewajiban sebagai pelaku usaha”.
“Dengan Program Kerja tersebut dapat mengembangkan usaha Sahaba Green House milik Pak Agung Prasetyo menjadi lebih mudah dalam mengakses layanan dan fasilitas dari pemerintah dan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnisnya”, ungkap Fathur selaku salah satu mahasiswa KKN Undip yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selama program kerja ini berlangsung menghasilkan kegiatan berupa pemberian pelatihan dan materi mengenai pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submition (OSS) disertai dengan kegiatan pendampingan dalam pembuatannya yang menghasilkan sertifikat perizinan berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Diharapkan dengan adanya NIB akan membantu usaha Sahaba Green House memiliki legalitas hukum yang jelas, memberikan kemudahan dalam proses administrasi, dan dapat mengikuti berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan usaha.
Demikian informasi mengenai KKN Tim II Universitas Diponegoro oleh Farah Aqilah Maharani dari Jurusan Hukum dengan Program Kerja Monodisiplin tentang Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submition (OSS) untuk Mendukung Legalitas Usaha.
Editor: Nur Ardi