Pemaparan materi dan diskusi serta tanya jawab berdasarkan materi yang dipaparkan pemateri. Dok. Istimewa |
Menurut pemateri dalam acara tersebut menjelaskan bahwa latar belakang diadakannya forum yang membahas mengenai bijak bersosial media dengan memahami UU ITE karena hadirnya internet di tengah-tengah masyarakat membawa dampak yang signifikan misalnya dalam segi bersosial media, dimana saat ini dengan kemajuan internet dan hadirnya sosial media mempermudah seseorang untuk saling berkomunikasi antara satu individu dengan individu yang lain.
Namun, terkadang kemajuan internet yang dimanfaatkan dalam bersosial media ini tidak diimbangi dengan pengetahuan akan bersosial media yang baik, sehingga ramai muncul berita hoax, penyerangan terhadap pribadi/fitnah, hingga ujaran kebencian melalui sosial media. Tentu hal seperti ini perlu untuk dipahami dan dimengerti bagaimana negara Indonesia telah mengaturnya dalam UU ITE.
Hasil Luaran berupa Leaflet berisikan materi “Bijak Bersosial Media dengan Memahami Undang-Undang ITE” |
Pada kegiatan sosialisasi terlihat antusiasme dari Ibu-Ibu yang diawali dengan pemaparan mengenai banyaknya kasus yang terjadi ketika seseorang berkecimpung di social media. Tidak sampai disitu pemateri yang memberikan berbagai contoh kasus nyata berdasarkan putusan yang telah diterbitkan membuat ibu-ibu antusias untuk bertanya terkait bagaimana menyikapi penipuan dalam social media, bagaimana menanggapi ujaran kebencian dalam sosial media hingga menanyakan terkait pinjaman online yang memiliki resikonya tersendiri.
Melalui forum sosialisasi tersebut yang dilaksanakan oleh salah satu Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro yang membahas terkait Bijak Bersosial Media dengan Memahami UU ITE diharapkan ibu-ibu PKK yang menjadi sasaran dalam forum sosialisasi tersebut dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial medianya dan atas apa yang dipaparkan pemateri dapat kembali disebarluaskan dalam lingkup paling kecil yaitu keluarganya agar lebij bijak dalam menghadapi kemajuan internet terkhusus dalam bersosial media.
Penulis : Aliv Izzul Haq
Program Studi & Fakultas : Hukum & Fakultas Hukum (FH)
Lokasi KKN : Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar
Editor: Nur Ardi