JATENG.NET, Tegalgede, Karanganyar (04/08/2024) — Sebagai kapasitas yang terus berkembang setiap anak pada dasarnya memiliki hak kesempatan untuk mencapai potensi mereka secara penuh. Untuk mamastikan dan menjamin hak tersebut bagi setiap anak, maka hukum harus hadir dan memberikan perlindungan yang kuat terhadap anak sebagai subjek dan mengatur mekanisme untuk menangani pelanggaran terhadap hak-hak anak, termasuk anak harus memiliki akses ke sistem peradilan yang ramah anak, apabila anak melakukan suatu kejahatan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini hak-hak anak telah mendapatkan perlindungan hukum baik dari ketentuan hukum nasional hingga adanya perjanjian internasional yang diikuti oleh berbagai negara, seperti Convention on the Rights of Child 1989 (KHA).
Pemaparan materi penguatan dan diskusi interaktif bersama kelompok ibu-ibu PKK Karang Supan, Tegalgede, Karanganyar, pada Minggu (04/08/2024) |
KHA merupakan sebuah perjanjian internasional yang mengakui hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dari anak-anak. Perjanjian ini disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989 dan telah diadopsi oleh berbagai negara termasuk Indonesia.
Bagi Indonesia hak anak menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi penerus bangsa. Pemenuhan hak-hak anak merupakan fondasi penting dalam membentuk individu yang sehat, cerdas, dan bermoral.
Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang menghargai dan melindungi hak-hak mereka memiliki peluang lebih besar untuk berkembang menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, mampu berkontribusi secara positif terhadap kemajuan bangsa. Tanpa pemenuhan hak-hak ini, potensi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terhambat, mengakibatkan dampak negatif bagi pembangunan nasional di masa depan.
Dalam upaya mempersiapkan generasi penerus bangsa dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tersebut, Heydar Fatih Ramzi Taher, Mahasiswa KKN Tim II Undip 2023/2024 melakukan program penyuluhan hukum kepada kelompok ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Tegalgede, Karanganyar pada Minggu (04/08/2024). Melalui kelompok ibu-ibu PKK akan menjadi tonggak penguat perlindungan dan pemenuhan hak anak di setiap masing-masing rumah di kelurahan tersebut.
Dokumentasi akhir kegiatan bersama kelompok ibu-ibu PKK Karang Supan, Tegalgede, Karanganyar |
Penyuluhan ini disampaikan secara lisan dengan media bantuan berupa sebaran leaflet yang telah berisi materi-materi relevan dari berbagai aspek seperti hukum, HAM, dan masyarakat. Melalui penyuluhan ini, masyarakat akan semakin paham mengenai peraturan-peraturan hukum yang ada dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk melindungi hak-hak anak. Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Ibu-ibu PKK antusias mengikuti kegiatan ini, dengan banyak yang mengajukan pertanyaan mengenai cara-cara konkret untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dalam lingkungan keluarga dan sekolah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa melalui pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan hukum yang lebih baik. Kemudian dengan memahami hak-hak apa saja yang dimiliki oleh seorang anak maka diharapkan membantu mendorong perwujudan perlindungan anak yang lebih komprehensif, memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia pada anak, serta pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran hak anak guna mendorong pemberdayaan anak sebagai upaya peningkatan kualitas hidup anak dengan melalui peran keluarga dan masyarakat sebagai tempat tumbuh kembangnya anak.
Mahasiswa KKN Undip juga berencana untuk melakukan monev dengan memberikan pendampingan bagi masyarakat untuk memastikan penerapan yang efektif dari informasi yang telah disampaikan.
Lokasi : Kelurahan Tegalgede, Karanganyar.
#undip, #p2kknundip, #KKNTim2Undip2024, #Karanganyar, #KelurahanTegalgede
Penulis : Heydar Fatih Ramzi Taher (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan: Umaira Hayuning Anggayasti, S.H., M.Kn.